Dibalik Gugatan yang Dilayangkan Amien Rais dkk,ada Aroma Skandal Mirip BLBI dan Century. Benarkah?

photo author
- Sabtu, 18 April 2020 | 11:53 WIB
IMG_20200417_114821
IMG_20200417_114821


Jakarta, KlikAnggaran.com --Gugatan yang dilayangkan Amien Rais, Din Syamsuddin, bersama 22 orang lainnya atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 sudah di terima MK pada tanggal 14 April lalu dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020.


Dalam gugatannya, yang berkas permohonan telah diunggah ke situs MK, Amien dkk menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan MK.


Salah satu kuasa hukum Amien dkk, Ahmad Yani menyatakan para penggugat menekankan pada Pasal 27 yang menurut mereka berlebihan. Mereka takut bila skandal mirip Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 2000an terulang.


"Pasal 27 ayat 2 menyatakan tidak dapat dituntut, artinya juga sudah mengambil kewenangan yudisial, kehakiman, sangat full of power," kata Ahmad Yani saat dihubungi , Kamis (16/10) malam.


Dalam pasal itu tertulis biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara. Pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.


Amien dkk memandang Pasal 27 justru memuat suatu norma yang membuat penegakan hukum menjadi tak adil. Sebab, pasal tersebut justru memberikan perlindungan bagi mereka yang melakukan sesuatu secara tak adil atau yang dapat merugikan bangsa dan negara


Melihat hal itu, Amien dkk berpandangan pasal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 7A  UUD 1945


"Padahal hukum secara universal mengutamakan prinsip equality before the law atau setiap manusia sama di hadapan hukum atau supermasi hukum," demikian dinukil dari berkas permohonan Amien dkk.


Tak hanya itu, Amien dkk melihat Pasal 27 tersebut membuka peluang terjadinya  potensi tindak pidana korupsi.


Sebab, segala biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan Covid-19, termasuk di dalamnya kebijakan tentang perpajakan keuangan daerah dan pemulihan ekonomi nasional tak dikategorikan sebagai bagian dari kerugian negara.


Amien dkk juga menjelaskan bahwa permohonan gugatannya atas Pasal 27 Perppu 1/2020 itu didasari iktikad tak ingin skandal BLBI dan Century berisiko terulang lagi.



Kala itu, uang BI dikuras dengan dalih menyehatkan perbankan yang sedang ditimpa rush saat krisis. Akan tetapi, kebijakan itu justru dijadikan modus oleh para pemilik bank untuk menyelamatkan grup usahanya.


"Maka Perppu nomor 1 tahun 2020 Pasal 27  bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945 dan Pasal 28D UUD 1945," bunyi gugatan tersebut.


Kemudian, Amien dkk juga melihat Pasal 27 telah melanggar ketentuan dalam Pasal 23 dan Pasal 23A UUD 1945. Menurut mereka, Pasal 27 telah membuat legislatif tidak bisa bekerja sesuai kewenangannya. Sebab, DPR nantinya tak dapat mengawasi jalannya penggunaan anggaran tersebut secara maksimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X