Klikanggaran.com (27-12-2018) - Rencana reklamasi teluk Benoa (RTB), Bali, terus mendapatkan penolakan dari masyarakat Bali, tidak terkecuali para pemerhati lingkungan dan deretan artis yang tinggal di Bali. Sehingga memunculkan konflik terbuka antara Jrx SID, pentolan band Superman Is Dead yang konsisten melakukan penolakan rencana tersebut, dengan Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Konflik antara Jrx SID dengan Susi Pudjiastuti dilakukan terbuka di saluran sosial media mereka. Sehingga sebagian besar masyarakat Indonesia dapat menanggapi hal tersebut secara terbuka pula. Namun, sepertinya sebagian masyarakat menilai ada yang ‘salah tembak’. Karena seharusnya yang ditekan oleh masyarakat Bali termasuk Jrx SID, bukanlah Susi Pudjiatuti. Melainkan Gubernur Bali yang seharusnya secara tegas menerbitkan peraturan tentang Reklamasi Teluk Benoa.
Reklamasi Teluk Benoa
Penolakan RTB memang sudah lama terjadi dan sempat muncul keputusan untuk memberhentikan kegiatan RTB. Tapi, setelah keputusan itu keluar, masyarakat Bali termasuk Jrx SID menuding bahwa Susi membuka kembali proses rencana tersebut. Sebab, Susi memberikan izin lokasi kepada pengembang untuk melakukan analisis terkait Amdal di teluk Benoa.
Terkait hal perizinan lokasi yang diberikan Susi kepada pengembang, Susi menampik tudingan bahwa dia mengizinkan proses RTB. Menurut Susi, pihaknya hanya memberikan izin lokasi karena hal tersebut diatur oleh undang-undang. Sedangkan izin lokasi tersebut tidak sama dengan memberikan izin reklamasi.
Publik menilai, Susi Pudjiastuti telah melakukan hal yang benar dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Untuk itu, masyarakat Bali dan Jrx SID harusnya menekan Gubernur bersama DPRD untuk mengeluarkan Pergub terkait pemberhentian semua proses reklamasi di teluk Benoa Bali.
Perlunya Pergub Bali
Sebagian masyarakat lain menilai bahwa soal teluk Benoa memang harusnya menjadi bagian fokus Susi Pudjiastuti selaku Menteri yang menangani soal laut dan perikanan di Indonesia. Karena apabila RTB dilakukan, maka ekosistem kelautan akan menjadi rusak. Dan, akan berakibat pada ikan-ikan yang ada di sekitar teluk Benoa.
Pemberhentian Reklamasi Jakarta karena terbentur dengan Pergub yang dikeluarkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Sehingga kewenangan sepenuhnya berada di Pemerintahan DKI Jakarta. Maka sebaiknya, untuk rencana RTB, Pemerintah Bali berani mengeluarkan peraturan terkait reklamasi di Bali.
Dengan demikian, selaku Menteri Susi pun memiliki batasan wewenang, sehingga tidak dapat melakukan hal yang dapat memuaskan seluruh masyarakat. Karena seluruh masyarakat perlu mengetahui jalur hukumnya. Dan, masyarakat bisa menyelamatkan Teluk Benoa dengan menekan pemerintah yang dapat berwenang menguasai wilayah dan daerahnya.
Penulis : Adri Zulpianto, Direktur Lembaga Kaki Publik
Baca juga : HGB Reklamasi Bisa Dibatalkan