Kota Bekasi Kebanjiran, Pemkot Malah Hamburkan Uang Rakyat untuk Beli Karangan Bunga

photo author
- Kamis, 27 Februari 2020 | 08:11 WIB
Wahyudin Jali
Wahyudin Jali


Bekasi,Klikanggaran.com - Karangan bunga untuk Kota Bekasi yang beberapa waktu lalu dilanda bencana banjir, mengakibatkan kerugian materil dan mengganggu aktifitas masyarakat di Kota Bekasi, kondisi ini menjadi evaluasi kedepanya untuk Pemkab Bekasi untuk memberikan perhatian lebih terhadap kondisi ini, baik segi anggaran maupun fasilitas penanggulangan bencana, sebab Kota Bekasi memiliki potensi banjir yang relatif tinggi jika musim penghujan turun.


Namun hal tersebut tidak sebanding lurus dengan harapan masyarakat kota Bekasi, diketahui pada tahun anggaran 2020, Pemkot Bekasi menghamburkan uang daerah senilai Rp933.760.000,00 untuk belanja pengadaan karangan bunga. Seharusnya anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk keperluan daerah yang memang betul memberikan dampak nyata.


Pengadaan karangan bunga tersebut dibawah tanggungjawab satuan kerja perangkat daerah sekretariat daerah Kota Bekasi, pengadaan tersebut dimenangkan oleh CV Jogja Floristh yang beralamat di Perum Mutiara Gading Timur, 2 blok s2 no 20 rt.007/rw.028 mustika jaya, Kota bekasi, Jawa barat.


Kondisi ini menjadi catatan dan perhatian serta kajian dewan perwakilan daerah kota bekasi untuk pembelanjaan uang daerah, sehingga belanja-belanja daerah yang tidak memiliki nilai untuk kepentingan masyarakat kota bekasi dapat di tekan dan diminimalisir, kondisi ini nyata sebagai pemborosan keuangan daerah.


Apakah anggota dewan perwakilan daerah kota bekasi sudah tidak mampu meminimalisir arogansi penghamburan uang daerah untuk belanja-belanja yang tidak memberi dan memenuhi kepentingan publik, seharusnya dewan yang terhormat mengkaji terhadapap setiap penganggaran yang diajukan.


Hal ini tentu menyakiti nurani masyarakat kota Bekasi, bagaimana tidak, uang daerah dihamburkan hanya untuk membeli karangan bungan yang tidak sama sekali berdampak apa-apa kepada masyarakat.


Penulis: Wahyudin Jali, Kordinator Investigasi KAKI Publik


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X