Kriminalisasi Pers Membungkam Kebenaran?

photo author
- Selasa, 20 November 2018 | 12:38 WIB
images_berita_2018_Sept_IMG-20181120-WA0023
images_berita_2018_Sept_IMG-20181120-WA0023

Klikanggaran.com (20-11-2018) - Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Apa yang dicita-citakan konstitusi melalui UU Pers (law in book) tidaklah sesuai dengan apa yang diharapkan (law in action) oleh insan pers khususnya. Hal ini tercermin pada kasus yang menimpa saudara Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap selaku pimpinan media online LasserNewsToday.com.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, membacakan tuntutannya yang dilakukan pada Senin (19/11), dengan tuntutan 6 (enam) tahun penjara. Penyebab kriminalisasi ini berawal dari pemberitaan dugaan korupsi pada proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perdagangan sebesar Rp 9,1 milliar yang diberitakan melalui media online saudara Marsal Harahap.

Dasar penuntutan JPU adalah pasal “karet” 27 ayat (3) UU ITE, “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sebaliknya pasal 4 ayat (2 dan 3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan: (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. Sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Berkembang atau tidaknya suatu bangsa pada saat ini sangat tergantung pada seberapa banyak dan cepatnya masyarakat dapat memperoleh dan menguasai informasi. Karena seperti yang dikatakan Michael Focault, bahwa “Knowledge is Power”.

Hal ini senada dengan apa yang diamanatkan oleh pasal 4 huruf a yang mengatakan, “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronika dilaksanakan dengan tujuan: (a) Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia”.

Untuk maksud tersebut di atas, jelas diperlukan kehadiran alat bantu, sarana atau media. Apabila hanya mengandalkan komunikasi verbal, dirasa sudah tidak relevan lagi dengan pergeseran nilai yang tumbuh di masyarakat. Maka berkembanglah media komunikasi massa.

Seiring perkembangan zaman, penemuan internetlah sebagai pelopor revolusi terhadap penyampaian pesan dari satu pihak ke pihak lain atau industri media massa. Fungsi media massa tidak hanya merupakan “the extension of man” dalam mendapatkan sebanyak dan secepat mungkin memperoleh informasi, tapi juga media yang mampu menampung dan menyalurkan kebutuhan manusia untuk berekspresi sebagai Hak Azasi Manusia, diaminkan oleh pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.

Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X