Satu Ekor Kambing Dengan Dua Niat; Aqiqah dan Qurban, Sahkan?

photo author
- Sabtu, 26 Juni 2021 | 21:01 WIB
kambing qurban
kambing qurban


Bismillahirrahmanirrahim ..


Para ulama berbeda pendapat tentang, apakah hewan qurban sudah dapat mewakili aqiqah?



  1. Tidak boleh, tidak sah


Ini pendapat Malikiyah, Syafi'iyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Alasannya, karena keduanya sama-sama Sunnah yang berdiri sendiri, ada ketentuan masing-masing. Sebagaimana bayar dam pada haji tamattu' dan bayar dam fidyah yg tidak bisa disatukan.


Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah berkata:


وَظَاهِرُ كَلَامِ َالْأَصْحَابِ أَنَّهُ لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا ، وَهُوَ ظَاهِرٌ ; لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ


Jika seseorang berniat dalam satu kambing untuk qurban dan aqiqah, maka ia tidak mendapatkan dua-duanya, pendapat inilah yang kuat, karena masing-masing dari qurban dan aqiqah memiliki tujuan tersendiri.


 (Tuhfatul Muhtaj, 9/371)


Imam Al Hathab Rahimahullah berkata:


إِنْ ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ لِلْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ أَوْ أَطْعَمَهَا وَلِيمَةً ، فَقَالَ فِي الذَّخِيرَةِ : قَالَ صَاحِبُ الْقَبَسِ : قَالَ شَيْخُنَا أَبُو بَكْرٍ الْفِهْرِيُّ إذَا ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ لِلْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ لَا يُجْزِيهِ ، وَإِنْ أَطْعَمَهَا وَلِيمَةً أَجْزَأَهُ ، وَالْفَرْقُ أَنَّ الْمَقْصُودَ فِي الْأَوَّلَيْنِ إرَاقَةُ الدَّمِ ، وَإِرَاقَتُهُ لَا تُجْزِئُ عَنْ إرَاقَتَيْنِ ، وَالْمَقْصُودُ مِنْ الْوَلِيمَةِ الْإِطْعَامُ ، وَهُوَ غَيْرُ مُنَافٍ لِلْإِرَاقَةِ ، فَأَمْكَنَ الْجَمْعُ . انْتَهَى


 


Jika seseorang menyembelih sembelihannya untuk Qurban dan aqiqah,  atau untuk walimahan, maka ia berkata dalam “Adz Dzakhirah”: Pengarang “al Qabas” berkata: “Syaikh kami Abu Bakr Al Fihri berkata:  “Jika seseorang menyembelih sembelihannya untuk niat kurban digabung aqiqah,  maka itu tidak  dibolehkan, namun jika ia berniat untuk qurban digabung dgn walimahan,  atau aqiqah dengan  walimahan, maka dibolehkan.


Bedanya adalah karena tujuan qurban dan aqiqah adalah sama-sama pengucuran darah, sedang sembelihan buat walimahan adalah untuk hidangan makan semata, dan ini tidak menafikan adanya pengucuran darah, maka memungkinkan untuk digabungkan (antara aqiqah dan walimahan,  atau qurban dan walimahan).


(Mawahib Al Jalil, 3/259)



  1. Boleh dan Sah


Inilah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan juga pendapat Hanafiyah, dan sebagian tabi'in. Alasannya, aqiqah dan qurban adalah sama-sama ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Maka, cara yang satu sudah mewakili yang lain. Sebagaimana shalat tahiyatul masjid sudah terwakili oleh Sunnah Qabliyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nisa Muslimah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Nilai-Nilai HAM: Antara Janji Moral dan Kenyataan Sosial

Selasa, 16 Desember 2025 | 09:38 WIB

Dugaan Perjudian di Gacha Game dan Loot Box di Indonesia

Minggu, 14 Desember 2025 | 14:51 WIB

PKB Blunder, M Nuh dan Nusron Berkibar

Jumat, 12 Desember 2025 | 19:39 WIB

Konflik di PBNU dan Hilangnya Ruh Khittah Ulama

Senin, 8 Desember 2025 | 16:19 WIB

OPINI: Ketika Rehabilitasi Menyalip Pengadilan

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:25 WIB
X