Cianjur, KlikAnggaran.com —Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terus berupaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, salahsatunya dengan memberlakukan isolasi lokal.
Kebijakan isolasi lokal ditempuh sebagai langkah strategis memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Kabupaten Cianjur.
Selain itu, Polres Cianjur melakukan penyekatan di empat titik jalur jalan perbatasan dan jalur alternatif ke dalam dan ke luar wilayah Kabupaten Cianjur.
Penyekatan pada setiap kendaraan mobil maupun motor berplat nomor luar kota Cianjur sebagai antisipasi penyebaran virus Korona (Covid-19).
Bentuknya melakukan screening pergerakan masyarakat yang diprediksi akan mudik dari Jakarta menuju Bandung via Ciawi dan Sukabumi.
“Penyekatan ini bertujuan untuk mempersulit gerak laju virus Korona yang berdasarkan dari hasil data setiap hari semakin bertambah jumlahnya,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto kepada Radar Cianjur, Minggu (29/3).
Menurut Juang, penyekatan dilakukan di empat titik diantaranya, di perbatasan Segar Alam, Pertigaan Tugu Kuda Kosong Tungturunan Sukaluyu arah alternatif Cikalongkulon Jonggol, Jembatan Citarum Haurwangi perbatasan Kabupaten Bandung Barat, dan di perbatasan Cianjur-Sukabumi di wilayah Gekbrong-Cimangkok.
“Kita melakukan penyekatan di empat titik tersebut karena titik-titik itu merupakan daerah atau kawasan yang rawan untuk dikunjungi para wisatawan dari luar kota Cianjur,” terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan, cara penyekatan yang dilakukan di jalur Segar Alam Puncak Cipanas yakni dengan menutup jalan atau akses masyarakat yang menuju ke Cianjur menggunakan kendaraan roda empat, seperti mobil pribadi, bus maupun truk dari arah Bogor dan Jakarta.
Penyekatan di tugu Kuda Kosong, Kecamatan Sukaluyu yakni dengan cara mencegah masyarakat yang akan menggunakan roda dua maupun roda empat, seperti mobil pribadi bus maupun truk.
“Titik sekat jembatan Haurwangi yakni mencegah masyarakat yang akan mengarah ke Bandung dengan menggunakan roda dua maupun roda empat, seperti mobil pribadi, bus maupun truk,” ungkapnya.
Begitu juga dengan titik sekat di perbatasan Cianjur-Sukabumi yakni dilakukan dengan cara mencegah masyarakat yang akan mengarah masuk ke Cianjur-Bandung dengan menggunakan roda dua maupun roda empat seperti mobil pribadi, bus maupun truk.
Adapun untuk tindakan atas pelanggar yang masuk tanpa izin maka akan langsung diputarbalikan ke arah Bogor-Jakarta.
“Sebelumnya dilakukan pemeriksaan identitas pengendara, maka apabila pengendara memiliki KTP beralamat di luar wilayah Kabupaten Cianjur, maka akan langsung diputarbalikan ke arah Bogor-Jakarta, tetapi bagi pengendara yang memiliki alamat KTP di Kabupaten Cianjur maka akan dipersilahkan melanjutkan perjalanan dengan syarat dilakukan pemeriksaan suhu tubuh serta penyemprotan disinfektan,” ungkapnya.