Tangsel,Klikanggaran.com - Budget Institut (BINs) menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan pos belanja modal Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Koordinator Nasional BINs, Heryanto, menuturkan bahwa catatan pos belanja modal ini diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, serta fasilitas umum lainnya.
"Pemkot Tangsel cukup masif menggelontorkan dana untuk pos belanja modal, sayangnya sebagian besar digunakan untuk fasilitas pejabat dilingkungan Pemkot Tangsel sendiri dan lebih parahnya proyek tersebut diduga kuat jadi bancakan," ujar Heryanto pada Klikanggaran.com, Rabu (18-3).
Ia juga mencontohkan, dalam proyek pembangunan pusat pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang Selatan gedung 3 tahap II, proyek itu di bawah tanggung jawab dinas Bangunan dan Penataan Ruang (BTR). Sejak proses perencanaan (penyusunan program) sudah tercium indikasi penyelewenngan berupa penetapan pagu anggaran yang fantastis sebesar Rp22,9 milar.
"Padahal dalam penetapan HPS nilai standar proyek ini tidak lebih dari Rp14,7 miliar," imbunhnya.
Menurut Heryanto, dalam proses lelang juga ditemukan kejanggalan, dari 52 peserta yang terdaftar, hanya tiga perusahaan yang tercatat mengajukan daftar harga.
"Lebih anehnya lagi dari tiga peserta ini yang diloloskan dan dimenangkan oleh Pemkot Tangsel adalah perusahaan dengan tawaran kontrak tertinggi yakni PT. Pilar Cadas Putra senilai Rp13.673.759.000," jelasnya.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, kata Heryanto, ditemukan kekurangan volume pekerjaan dengan rincian sebagai berikut: pekerjaan cover kolom jernbatan gedung 3 ke gedung 1, pekerjaan cover kolom
jembatan gedung 3 ke gedung parkir, pekerjaan skylight kaca laminated tempered 5+5 double, pekerjaan dinding kolom granit (Niro Absolute India), pekerjaan pemasangan lantai selasar batu alam , pemasangan antislip ramp jembatan penghubung, dan pekerjaan lift penumpang.
"Total nilai kekurangan volume dari 7 pekerjaan ini sebesar Rp670.707.614. Untuk satu proyek ini saja ditemukan pemborosan anggaran sebesar Rp9,7 miliar dikarenakan penetapan pagu anggaran dalam perencanaan anggaran tidak rasional. Serta potensi kerugian negara sebesar Rp1.144.466.614, hal ini dikarenakan nilai proyek yang diajukan PT Pilar Cadas Putra terlalu mahal dan ditemukan kekurangan volume pekerjaan," tegasnya.
Berdasarkan temuan di atas, BINs menduga pelaksanaan proyek pembangunan pusat pemerintahan Kota Tangsel secara keseluruhan rawan penyelewengan.
"Termasuk proyek pekerjaan konstruksi yang dianggarkan dari Pos belanja modal, mulai dari perencanaan, proses lelang sampai pekerjaan. Oleh karena itu kami mendorong KPK untuk segera membuka penyelidikan atas proyek pembangunan pusat pemerintahan Kota Tangsel, serta proyek lainnya yang dianggarkan dari nelanja modal."
"Panggil dan periksa Walikota Airin Rachmi Diany, serta wakil walikota H. Benyamin Davnie selaku penanggung jawab APBD, Kepala dinas BPR, serta Pokja ULP dan PPK proyek terkait," pungkasnya.