Jakarta,Klikanggaran.com - Pasca meninggalnya pendiri Sinarmas yakni Eka Tjipta Widjaja, pada 26 Januari 2019, terjadi sengketa harta warisan senilai Rp672,1 triliun yang kini berlanjut ke meja hijau. Freddy Widjaja selaku pihak penggugat atas sengketa harta warisan Eka Tjipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan anak luar kawin antara pendiri Sinar Mas Group dengan Lidia Herawaty Rusli.
Freddy Widjaja, salah satu anak pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja, mengajukan gugatan hak waris/wasiat atas kepada lima saudara tirinya atas harta warisan dari ayah mereka mendiang Eka Tjipta. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020.
Berdasarkan data situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Freddy menggugat hak waris/wasiat kepada saudara-saudara tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Gugatan itu bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, tertanggal 16 Juni 2020, dengan status perkara persidangan. Sidang pertama dilakukan pada pada 29 Juni dan sidang kedua pada Senin 13 Juli 2020.
Sesuai dengan petitum di situs SIPP PN Jakarta Pusat, Freddy melalui kuasa hukumnya Yasrizal, menyoal harta warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaya yang meninggal dunia pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 19.43 WIB dalam usia 98 tahun.
Adapun warisan yang dipersoalkan yakni:
1. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR) atau Smart dengan total nilai aset sebesar Rp29,31 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp4,63 triliun;
2. PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset sebesar Rp100,66 triliun dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp1,65 triliun;
3. Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar US$7.757.500.000 dirupiahkan dengan kurs Rp15.000, sama dengan Rp116,36 triliun;
4. PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp37,39 triliun;
5. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$8.751.000.000 dengan kurs Rp15.000, sebesar Rp131,27 triliun;
6. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) US$ 2.965.100.000 dengan kurs Rp15.000, sebesar Rp44,48 triliun;
7. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada tahun 2018 sebesar US$1.997.500.000 dengan urs Rp15.000, sebesar Rp29,96 triliun;
8. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp16,20 triliun;