Ironis, Inalum Kuasai 51 Persen Saham, Tapi Berikut Dosa Freeport

photo author
- Minggu, 23 Desember 2018 | 14:02 WIB
Inalum Kuasai Saham Berikut Dosa Freeport
Inalum Kuasai Saham Berikut Dosa Freeport

Jakarta, Klikanggaran.com (23-12-2018) - "Inalum mengambil alih 51% saham PT FI, sebagai keberhasilan atau kebodohan?" tanya Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, di Jakarta, Minggu (23/12/2018).

Menurut Yusri, hal itu akan diuji seiring perjalanan waktu. Perjalanan awal adalah pelunasan atas pembelian 40% PI (Participating Interest) Rio Tinto. Dan, 4,68% saham Freeport Mac Moran Inc (FCX) senilai USD 3,85 miliar, Jumat (21/12/2018).

Hal tersebut menurut Yusri sebagai komitmen SPA (Sales Purchace Agreement). Setelahnya perdebatan dan penilaian, sekaligus muncul data baru.

"Bisa jadi menjadi ujian atas langkah yang dilakukan Inalum," kata Yusri.

Inalum Kuasai Saham dan Dosa Freeport


Yusri mengingatkan, diperlukan waktu 9 tahun untuk menguasai 51% saham PT FI. Perjalanan yang cukup lama pun tetap diwarnai dengan pelanggaran hukum yang ada, yaitu UU Minerab No.4/2009.

Kontrak Karya menjadi IUP Operasi Produksi, sesuai pasal 83 ayat b UU Minerba, maksimal luasan yang diizinkan sebesar 25.000 Ha. Ini menjadi rawan untuk digugat kembali di Makamah Agung.

Menurut Yusri, wajar proses menjadi panjang. Hampir semua pemegang KK dan PKP2B terbukti membangkang atas pasal 169 b UU Minerba. Walaupun UU Minerba telah memberi waktu 1 tahun sejak diberlakukan Januari 2009.

Seharusnya menurut Yusri, pemilik KK dan PKP2B menyesuaikan semua ketentuan yang tercantum dalam KK dan PKP2B dengan isi UU Minerba. Kecuali mengenai penerimaan negara atau upaya peningkatan penerimaan negara.

"Dari pasal ini jelas dan tegas. Negara sangat melindungi dan menghormati pengusaha KK dan PKP2B. Khususnya tentang jangka waktu berakhirnya kontrak," kata Yusri.

"Penilaian yang cukup aneh jika dikatakan, KK dan PKP2B sudah mengandemen sesuai pasal 171 dan 172. Sebaliknya justru terjadi pelanggaran pasal 169 b, termasuk pasal 170. Soal kewajiban melakukan pemurnian di smelter dalam negeri sebagaimana dimaksud pasal 103," lanjutnya.

Perlunya Paham Seluruh Isi UU Minerba


Menurut Yusri menjadi sangat jelas, untuk mengerti keseluruhan isi UU Minerba, semestinya dibaca dalam satu tarikan napas panjang” dari pasal 1 sampai pasal 175. Tidak membalik logika dengan membaca melompat-lompat.

"Sebatas memilih pasal yang disukai dan membuang pasal yang kurang menguntungkan bagi pengusaha. Inilah yang dinamakan sikap sontoloyo," cetus Yusri.

Dari catatan nilai akuisisi, wajar muncul perdebatan panjang. Meskipun nilai 40% PI Rio Tinto sebesar USD 3,5 miliar telah dibayarkan oleh PT Inalum, diproyeksikan tetap memunculkan lembaran masalah baru.

Taksiran perhitungan saham oleh FXC 10% USD 1,6 miliar (2041). KESDM 10% USD 630 juta (2021). Inbreng 9,36% USD 550 juta (2021). Dan, Menteri Jonan 40% PI senilai USD 4 miliar dengan batasan valuasi 2041.

Sebaliknya, berdasarkan harga Perticipating Interest 40% milik Rio Tinto, dengan batasan valuasi sd tahun 2041 oleh Morgan Stanley memberikan nilai USD 3.6 miliar. DB USD 3.3 miliar, HSBC USD 3,85 miliar, UBS USD 4 miliar, dan RBC menilai USD 3,73 miliar.

Yusri mengatakan, valuasi yang dijadikan dasar PT Inalum bisa menimbulkan masalah besar dengan adanya dugaan mark up. Mengingat atas dasar perhitungan valuasi PI Rio Tinto barbasiskan Kontrak Karya tahun 1991, valuasi potensi di blok A dan Blok B.

Fakta dan Valuasi


Padahal sangat jelas, surat menyurat yang keluar dari ESDM, partisipasi Rio Tinto bukan ditujukan untuk Blok A atau existing block. Bisa jadi pemerintah saat itu justru berpikir dengan visi ke depan. Rio Tinto secara tidak langsung diminta untuk melakukan eksplorasi di Blok B.

Terdapat Surat Menteri Pertambangan dan Energi IB Sujana nomor 1826/05/M.SJ/1996 tanggal 29 April 1996. Dan, surat Menteri Keuangan nmr S-176/MK.04/1996 tanggal 1 April 1996 oleh Marie Muhammad. Keduanya ditujukan kepada CEO Freeport Mc Moran.

Menurut Yusri, jelas tertulis dan sekaligus dipertegas pada poin 3. Bahwa imbalan atas investasi sebesar USD 850 juta tersebut antara lain adalah. PT FIC akan mengalihkan 40% dari hak perusahaan RTZ yang akan didirikan di Indonesia. (Tidak termasuk hak dan kewajiban yang sudah ada pada tahap ekploitasi pada wilayah kontrak karya blok A).

Dengan dasar surat ESDM dan Menteri Keuangan tersebut, jelas dapat diterjemahkan. Bahwa pada dasarnya nilai awal RTZ sebesar USD 850 juta belum sama sekali meningkat di tahun ini. Mengingat RTZ belum mendapatkan keuntungan dari produksi PT FI di Wilayah Operasi Blok A.

"Dari sini dapat dicatat, terjadi pembodohan publik oleh lembaga keuangan yang dipakai Inalum yang menilai valuasi RTZ di kedua blok (A dan B)," ujar Yusri.

Pintu Masuk untuk KPK


"Ini semestinya menjadi pintu masuk KPK. Agar tidak menimbulkan syak wasangka di ruang publik, yang notabene ikut memiliki sumber daya alam yang terkandung dalam PT FI. Mengingat kerugian yang terjadi bukanlah uang kecil bagi kondisi keuangan negara saat ini," katanya.

Apalagi sehari setelah pelunasan PI Rio Tinto 22/12/2018, dan dikaitkan pernyataan mantan Guru Besar UI Prof Hikmahanto Juwana pada 11/06/2015 di salah satu media. Hikmahanto mempertegas bahwa IUPK PT FI sebagai bentuk penyeludupan hukum.

Dipertegas oleh Mantan Menko Kemaritiman Dr Rizal Ramli, yang langsung memposting di group WA dan Twitter. "Dua masukan Rizal Ramli terkait Freeport yang Diabaikan Jokowi. Tidak kalah juga, sebagai pelaku sejarah postingan mantan staffsus Menteri ESDM Dr Said Didu.

"Saatnya saya buka masalah ini. Perpanjangan operasi tsb atas perintah atasan beliau. Apa perlu dibuka semua termasuk siapa sebenarnya di belakang papa minta saham? Kalau kalian bikin isu aneh terus, lama2 perlu juga semua dibuka biar ada yang kageeetttt".
Pernyataan yang Tak Bisa Diabaikan

Pernyataan kedua tokoh yang bersentuhan dan terlibat langsung atas proses yang ada, menurut Yusri tidak boleh diabaikan oleh KPK. Karena mereka tahu persis siapa penumpang gelap di setiap perpanjangan KK dan PKP2B di negeri ini. Bahkan, mereka berdua telah mengirimkan kode keras dan penting kepada penegak hukum.

Sejauh pengamatan Yusri, tercatat jelas, sesungguhnya sejak lama Rio Tinto berkeinginan melepas sahamnya di PT FI secepat mungkin dari tambang Gresberg. Rio Tinto beranggapan tailing PTFI telah merusak lingkungan.

Dan, sejak tahun 2008 RTZ menyadari sikap Norwegia yang melarang lembaga dana pensiun negara untuk menginvestasikan dananya di perusahaan Rio Tinto. Alasannya jelas, RTZ dianggap terlibat langsung atas kerusakan lingkungan akibat operasional tambang Gresberg.

Bersamaan juga, lembaga pensiun serupa dari Skandanavia dan Eropa juga melarang dan membatasi investasi di Rio Tinto akibat masalah lingkungan yang diabaikan. Sehingga menurut Yusri, semakin aneh dan tak masuk akal sehat ketika BPK-RI dan KLHK tidak menetapkan kerugian negara dari hasil audit yang sudah ada.

"Saat ini, publik bukanlah komunitas yang bodoh dan tidak tahu atas masalah yang menyangkut sumber daya alam (SDA). Publik merasa memiliki dan mengontrol SDA yang telah diamanahkan oleh negara kepada pemerintah. Sikap ini menjadi sikap kedewasaan publik, yang tentu telah disadari oleh KPK," tutur Yusri.

Yusri menekankan, menjadi tidak salah jika publik mencurigai terjadi gejala masuk angin oleh pejabat yang semestinya mewakili publik. Terbukti dengan keterangan pejabat BPK-RI, Rizal Djalil, dan Menteri LHK, Siti Nurbaya, serta Menteri ESDM, Iganatius Jonan, pada rilis media (20/12/2018) di kantor BPK.
Kerugian Negara

Telah menetapkan tidak ada kerugian negara akibat “nilai ekosistem yang dikorbankan dari pembuangan tailing tambang Freeport ". Berdasarkan 14 temuan hasil audit BPK dengan menggunakan jasa IPB (Institut Pertanian Bogor).

Telah dilakukan perhitungan jasa ekosistem yang hilang berdasarkan analisis perubahan tutupan lahan. Tepatnya dari tahun 1988 sd 1990 dan tahun 2015 sd 2016 oleh LAPAN (Lembaga Penerbangan Antariksa Negara). Hasilnya menunjukkan nilai jasa ekosistem yang hilang sebesar Rp 185 triliun.

"Ironisnya, BPK justru menetapkan denda PNBP terhadap kawasan hutan lindung seluas 4.535 Ha yang digunduli tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Nilainya sebatas Rp 460 miliar," sesal Yusri.

Padahal tercatat lebih kurang 14 item temuan BPK yang masih tanda tanya. Apakah sudah dilakukan penyelesaiannya? Termasuk belum adanya dokumen AMDAL untuk beberapa blok tambang. Seperti blok Deep Ore Zone dan Deep Mill Level Zone, Big Gosan, dan Gresberg Cave.
Dosa-Dosa yang akan Ditanggung Inalum

Dari proses selama ini, diduga secara tidak langsung, "berbagai dosa kerusakan lingkungan" oleh PT FI sejak berproduksi tahun 1973, justru akan diwariskan kepada PT Inalum setelah menguasai 51% saham PT.FI.

Yusri mengingatkan juga bila di kemudian hari BPK menemukan adanya kerugian negara. Misal dari audit investigasi terhadap kerusakan ekosistem akibat pembuangan limbah tambang atas perintah UU.

Menurutnya yang dikorbankan jelas. Lalu, bagaimana nantinya PT Inalum akan menanggungnya? Hasil keuntungan yang semestinya masuk sebagai keuntungan rakyat Indonesia, justru harus dibayarkan akibat dosa yang dilakukan PT FI.

"Menjadi sangat logis saya menduga, IUPK Operasi Produksi PT FI yang telah dikeluarkan oleh Menteri ESDM menjadi cacat hukum. Selain bertentangan dengan pasal 83 UU Minerba (batasan luasan), diduga belum adanya dokumen AMDAL," tegas Yusri.

"Akhirnya, berdasarkan banyak fakta yang ada, kesimpulan sementara di akhir 2018 adalah. Transaksi PI Rio Tinto dan saham FXC diduga berselemak dengan penuh dosa dosa," tutup Yusri Usman.

Baca juga : Inalum Tak Punya Uang? Divestasi 51 Persen Saham Freeport Pinjam Bank Asing

-

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X