Jokowi: Kalo Masyarakat Berkehendak, Koruptor Dihukum Mati

photo author
- Rabu, 11 Desember 2019 | 02:07 WIB
images (4)
images (4)


Jakarta,Klikanggaran.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengatakan 
hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat. Ia menyebut hukuman mati bagi koruptor dapat diakomodasi lewat revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor [hukuman mati] itu dimasukkan. Tapi sekali lagi juga termasuk [kehendak] yang ada di legislatif (DPR)," kata Jokowi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9-12).


Saat disinggung apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merevisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi menyebut tergantung dari kehendak masyarakat.


"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," ujarnya.


Wacana hukuman mati bagi koruptor muncul ketika seorang siswa kelas 12 Jurusan Tata Boga SMK 57, Harley Hermansyah, mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam memberantas korupsi.


"Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati?" kata Harley.


Jokowi langsung menjawab pertanyaan Harley. Ia menjelaskan bahwa aturan soal hukuman kepada koruptor ada di dalam UU Tipikor.


"Ya kalau di undang-undangnya memang ada [aturan] yang korupsi dihukum mati, itu akan dilakukan," ujar Jokowi.


Jokowi lalu bertanya ke Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang juga hadir di acara tersebut. Yasonna mengatakan hukuman mati menjadi salah satu ancaman dalam UU Tipikor. Menurutnya, ancaman itu bisa diterapkan bila korupsi dalam kondisi bencana alam.


"Kalau korupsi bencana alam dimungkinkan, kalau enggak [korupsi dana bencana alam hukuman mati] tidak [dikenakan]. Misalnya ada gempa, tsunami di Aceh atau di NTB, kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa [dituntut hukuman mati]," jawab Jokowi.


"Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada. Yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada [aturannya], belum tentu diberi ancaman hukuman mati, Di luar [ketentuan] itu UU-nya belum ada," sambungnya.


Masalah ancaman pidana hukuman mati tertuang dalam UU Tipikor. "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.


Lanjutnya, "pada bagian penjelasan UU Tipikor, yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter." pungkasnya.


Sumber: CNN Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X