Jakarta,Klikanggaran.com - Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Idham Azis, menerbitkan surat telegram (ST) terbaru kepada seluruh polda di Indonesia pada Senin, 4 Januari 2020. Telegram ini ditembuskan kepada kapolda dan kabid humas polda seluruh Indonesia berkaitan dengan Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Telegram bernomor ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 per tanggal (4-1) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Ya benar (telegram itu)," ujar Argo saat dikonfirmasi.
Adapun tujuan adanya telegram ini untuk meluruskan informasi terkait poin maklumat yang jangan sampai malah menimbulkan polemik dengan media.
Dalam telegram dijelaskan bahwa penekanan Maklumat Kapolri tersebut pada poin 2D yang berbunyi "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebar luaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial".
Bahwasannya telegram itu meminta kepada seluruh polda agar dalam maklumat poin 2D tersebut tidak menyinggung media. Lalu, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media, dan penerbitan Pers dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional.
Poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan, SARA. Maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.
Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan Pers.