Jakarta,Klikanggaran.com - Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Lubuklinggau, telah menetapkan dua oknum pejabat Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) menjadi tersangka atas skandal lelang jabatan yang dilaksanakan di Hotel 929 pada tahun 2017 lalu. Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RO dan HM.
“Masih dalam penghitungan kerugian keungan negara oleh BPKP Provinsi Sumsel,” ujar M Iqbal selaku Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Jumat (8-5).
Sementara itu, dilain sisi, penetapan tersangka tersebut juga dibenarkan oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI).
"Bahwa benar kasus Lelang Jabatan Kabupaten Muratara telah menetapkan 2 orang tersangka berdasarkan Sprindik No: Print-02/N.6.16/Fd.1/07/2019 tgl. 19 Juli 2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Selasa (12-5).
Dijelaskannya, sampai dengan saat ini, Penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara.
"Bahwa saat ini Penyidik masih menunggu hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (Audit PKN) berdasarkan Surat Kajari Lubuklinggau No: B-3223/N.6.16/Fd.1/10/2019 tgl. 10 Oktober 2019," pungkasnya.