Kepala Divisi Hukum Polri Dilaporkan Tim Advokasi Novel Baswedan

photo author
- Kamis, 9 Juli 2020 | 13:24 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan


Jakarta,Klikanggaran.com - Tim advokasi penyidik KPK Novel Baswedan melaporkan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho atas dugaan menghilangkan barang bukti.


"Pada hari ini tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Pol. Rudy Heriyanto selaku mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi karena menghilangkan barang bukti dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," kata anggota tim advokasi, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Selasa (7-7).


Irjen Pol. Rudy Heriyanto sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel.


"Saat itu dia menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sehingga segala persoalan dalam penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan," kata Kurnia.


IPW: Novel Baswedan Semakin Bersikap Ngawur


Persoalan itu, menurut dia, termasuk dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja untuk menutupi fakta sebenarnya.


Ada empat hal yang menjadi landasan laporan tersebut, yakni pertama, sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan hilang.


Pada tanggal 17 April 2019 lalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.


Padahal, dalam banyak pengakuan, baik dari korban maupun para saksi, gelas tersebut ditemukan oleh kepolisian pada hari yang sama, 11 April 2017, sekitar pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri.


"Tentu saja, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih lagi pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu. Selain itu, botol dan gelas yang digunakan oleh pelaku pun tidak dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara ini," ungkap Kurnia.


Fakta lain yang disebut tim advokasi diduga disembunyikan adalah pengakuan dari terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang menyebutkan bahwa persiapan penyiraman sejak masih berada di Markas Brimob.


"Padahal, persiapan penyiraman dilakukan di dekat kediaman korban, ini dapat dibuktikan dari aspal yang terkena siraman air keras saat pelaku menuangkan dari botol ke gelas," ungkap Kurnia.


Hal kedua adalah CCTV di sekitar kediaman Novel tidak dijadikan barang bukti.


Kembali mengutip pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono pada tanggal 10 Oktober 2017, kepolisian telah mengumpulkan 400 CCTV dari lokasi penyerangan dalam radius 500 meter.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X