Palembang, Klikanggaran.com (27-11-2018) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengugat Kejagung dalam minggu ini terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013. Hal tersebut dinyatakan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam releasenya yang menduga ada dugaan campur tangan kekuasaan untuk menghambat penanganan perkara.
Menurut Boyamin, penyidikan dugaan korupsi dana hibah Sumsel 2013 sudah dimulai pada Mei 2017, dan September 2018 telah dilakukan dua kali ekspose perkara. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, sejumlah pejabat Pemprov Sumsel termasuk para pejabat yang telah pensiun serta mantan Gubernur Sumsel AN pernah diperiksa. Namun, sampai saat ini belum juga ditetapkan adanya tersangka lain.
Atas lemotnya Kejagung mengungkap tersangka utama dan tersangka lain terkait dana hibah Sumsel 2013 ini, maka MAKI akan mengugat Praperadilan Kejagung minggu ini untuk meminta menetapkan tersangka baru berdasarkan sprint 45 dan sprint 206 juga makna dari putusan kasasi Kaban Kesbangpol Sumsel “Alat bukti dikembalikan kepada penyidik untuk penyidikan terhadap tersangka lain”.
Hakim Agung MA dalam putusan perkara kasasi Kaban Kesbangpol Sumsel memutuskan mengembalikan alat bukti ke penyidik Kejagung untuk melakukan penyidikan kembali karena di dalam audit No. 51 BPK RI tertanggal 31 Desember 2016 terdapat pernyataan auditor utama BPK RI “Nyoman Wara” bahwa akibat perbuatan “AN” dan “YE” dalam urutan perbuatan nomor 1 dan 2 diduga menjadi penyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 21 miliar.
Selain itu, menurut Boyamin, Kejagung telah jelas-jelas melanggar aturan internal Kejagung No.039 tahun 2010 pasal 105 yang intinya menyatakan 80 hari setelah proses penyidikan maka harus ditetapkan tersangka atau penghentian perkara (SP3) di mana sprint No. 45 Mei 2017 sudah sangat melewati batas waktu aturan internal Kejagung tersebut.
Dalam Praperadilan yang akan disampaikan ke PN Jakarta Selatan tersebut juga akan menggugat Presiden RI karena disinyalir telah melakukan pembiaran terhadap perkara dugaan mega korupsi dana hibah pada APBD Sumsel 2013 hingga berlarut-larut tanpa ada batas waktu.
MAKI melalui Koordinatornya, Boyamin Saiman, khawatir penanganan kasus mega korupsi APBD Sumsel 2013 akan tiada berujung karena diduga masuknya “AN” selaku Ketua Pembina TKD Jokowi-Ma'aruf Amin menghambat proses lanjutan penanganan perkara mega korupsi tersebut.
Sehingga untuk memastikan tidak ada campur tangan kekuasaan dalam perkara dugaan mega korupsi APBD yang diduga terbesar di Indonesia tersebut, maka MAKI akan menggugat Jaksa Agung dan Presiden Republik Indonesia seperti halnya gugatan peraperadilan yang sukses melanjutkan perkara Bank Century dengan perintah pengadilan untuk penetapan mantan Wapres sebagai tersangka perkara Bank Century.
Presiden Jokowi pernah menyatakan, “Kita adalah negara hukum, bukan negara undang-undang,” pada tanggal 11 Oktober 2016. Kemudian pernyataan mantan Ketua MK, "Berdasar fakta sejarah bangsa-bangsa dan ajaran semua agama di dunia runtuhnya suatu bangsa disebabkan oleh korupsi para pemimpinnya dan tidak tegaknya hukum dan keadilan di kalangan rakyatnya."
Kemudian Mahfud MD juga menyatakan, "Kalau cinta NKRI, ayo jangan gamang lawan korupsi, tegakkan hukum dan keadilan." pada Selasa, 27 Februari 2018 kepada awak media.
Demikian disampaikan Deputi MAKI Sumsel, Ir. Feri Kurniawan, diterima Klikanggaran.com, Selasa (27/11/2018).