MAKI Anggap Negara Terkesan Sangat Refresif Terhadap Kritikan Masyarakat

photo author
- Minggu, 25 Oktober 2020 | 13:17 WIB
IMG_20200105_161914
IMG_20200105_161914


Palembang, Klikanggaran.com

 

Penangkapan demi penangkapan terhadap para aktivis dan tokoh oposisi yang melakukan kritik terhadap pemerintah menjadi sentimen negative di masyarakat. Sementara, bila caci maki dan ucapan tak pantas dari para pendukung pemerintah terkesan didiamkan saja.

 

"Coba simak pernyataan Deny Siregar, Abu janda atau Dewi Tanjung yang melampaui batas dan dilaporkan ke APH, maka tindakan hukumnya lamban dan terkesan dipetieskan. Tentu menjadi tanda tanya masyarakat apakah karena mereka merupakan buzzer dan influenver pendukung pemerintah, maka tindakan hukumnya seakan ditiadakan," centil Deputy MAKI Sumbagsel, Ir Feri Kurniawan, seperti diterima Klikanggaran.com, Minggu (25/10/20).

 

Aktivis antikorupsi dan pengkritik yang getol menyoroti kebijakan pemerintahan di Sumatera Selatan itu, menganggap, sangat berbahaya bila kita mengkritik pemerintah saat ini karena akan bermasalah hukum dan bisa saja dikenakan Undang-Undang ITE.

 

"Saya sudah pernah merasakan pedihnya jeruji besi karena pernyataan yang keras mengenai dugaan kecurangan Pilgub," timpalnya.

 

Lanjutnya, perbedaan pendapat dan kritik terhadap pemerintah dan pernyataan keras, mestinya harus dipahami sebagai dinamika berdemokrasi dan tidak perlu dipidana.

 

"Tiga kali saya ditangkap di tempat berbeda, pertama di rumah, kemudian di hotel di Jakarta dan terakhir di rumah setelah 2 bulan menjalani tahanan kepolisian. Hingga akhirnya divonis bersalah 6 1/2 bulan kurungan", papar Feri.

 

Karena kritik keras terhadap pejabat pemerintah, dirinya dipenjara dan hebatnya lagi diekspose besar-besaran di media masa oleh pihak terkait, seolah dirinya penjahat kelas kakap atau teroris.

 

"Coba simak pernyataaan Kapolda Sumsel tentang penangkapan saya pada sejumlah media online. Dinyatakan oleh Kapolda bahwa, saya ditangkap di rumah. Padahal kejadian sebenarnya ditangkap di Jakarta. Saat saya melaporkan dugaan kecurangan Pilgub. 

 

"Selaku warga negara yang punya hak yang sama di depan hukum, saya gugat hoaks Kapolda itu di pengadilan tapi, nyatanya PN Palembang dan PT Sumsel membenarkan tindakan Hoaks Kapolda itu yang harusnya dikenakan undang-undang ITE karena menyebarkan berita bohong atau hoaks", paparnya.

 

Alasan pengadilan menolak gugatan dirinya, karena saya tidak berhak menjadi penggugat. Dan karena gugatan itu dirinya dihukum membayar kerugian Rp4 juta.

 

"Tapi selaku warga negara yang baik dan rakyat kecil saya ikhlas dan sadar siapa saya di mata hukum", pungkas Feri Deputy MAKI Sumsel mengakhiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X