MAKI Minta Pansel Coret Dua Nama Calon Kajati, Simak!

photo author
- Senin, 2 November 2020 | 17:56 WIB
PicsArt_11-02-05.51.31
PicsArt_11-02-05.51.31


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Kejagung saat ini telah menetapkan 6 orang calon Kepala Kejaksaan Tinggi Pemantapan (Sumut, Sumsel, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Sulsel).

 

Mereka, yakni:

 

1. Febrie Adriansyah (Direktur Penyidikan Pidsus)

 

2. Ida Bagus Nyoman Wismantanu (Direktur Penuntutan Pidsus Kejagung )

 

3. Idianto (Direktur Pengawalan Pembangunan Strategis Jamintel )

 

4. Mia Amiati (Kejati Riau)

 

5. M. Rum (Direktur Eksekusi Pidsus Kejagung)

 

6. Raden Febrytriyanto (Kajati Sultra )

 

Terhadap 6 orang tersebut akan dilakukan seleksi terbuka pada tanggal 4 November 2020.

 

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui koordinatornya, Boyamin Saiman, meminta Pansel untuk menyatakan, tidak lulus dua orang dari 6 orang tersebut dengan alasan, satu orang sedang dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dan satu orang dilaporkan ke Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku.

 

"Satu orang lagi pernah tidak lulus ujian Diklat kepemimpinan yang diselenggarakan Menpan RB dan satu orang dugaan manipulasi ranking uji kompetensi manajerial dan pola karier dari ranking 4 menjadi ranking 1," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Klikanggaran.com, Senin (02/11/20).

 


-



 

"Kami menduga dua orang tersebut lolos dikarenakan unsur kedekatan dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung dan tidak berdasar uji kompetensi secara obyektif dan tidak berdasar integritas/profesionalisme," timpal Boyamin.

 

Dengan dugaan cacat tersebut, semestinya pansel akhir secara terbuka pada tanggal 4 November 2020 hanya meloloskan 4 orang .

 

Disisi lain seleksi jabatan Kajati Pemantapan ini adalah cacat karena hanya akan menilai 6 orang dari 7 peluang Kajati Pemantapan.

 

"Artinya patut diduga seleksi jabatan ini hanyalah ploting belaka dan diduga 6 orang calon akan lulus semua, semestinya jika kegiatan tanggal 4 November 2020 adalah seleksi, maka calon minimal 14 orang, sehingga jika ada yang gugur masih ada yang akan lolos," papar Boyamin.

 

Untuk menghindari kegiatan ploting jabatan, maka seharusnya kata Boyamin dua orang calon yang tidak memenuhi kualifikasi dinyatakan gugur dan dilakukan seleksi berikutnya secara transparan dan akuntabel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X