Palembang, Klikanggaran.com
Mahkamah Agung menolak gugatan Patrick Jono S.T., dengan putusan No. 3114 K/Pdt/2017 terhadap tergugat Hermansyah, Asuransi Central Asia cabang Palembang dan Asuransi Central Asia Pusat. Dimana, objek gugatan adalah hak atas klaim polis asuransi PT Asuransi Central Asia cabang Palembang No. 01-42-14-002388 dan polis nomor 01-04-14-002389.
Patrick Jono dalam gugatannya merasa berhak atas pencairan klaim asuransi ACA tersebut, dimana nama tertanggung adalah Hermansyah S.E, M.M.,. Hakim menolak gugatan Patrick Jono karena tidak berdasar dan tidak berkekuatan hukum.
Dalam pertimbanganya, Hakim Agung menyatakan, bahwa Patrick Jono dan Hermansyah adalah mitra bisnis bukan selaku atasan dan bawahan. Hakim Agung menyatakan tergugat Hermansyah berhak atas klaim asuransi pada PT Asuransi Central Asia cabang Palembang.
-
Namun, PT Asuransi Central Asia cabang Palembang menolak membayar klaim asuransi yang menjadi hak Hermansyah dengan berbagai dalih. Dengan alasan putusan kasasi hanya menyatakan menolak gugatan Patrick Jono tanpa menyebutkan membayar klaim asuransi kepada tertanggung Hermansyah.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) perwakilan Sumsel menilai, PT Asuransi Central Asia cabang Palembang tidak patuh atau tidak taat hukum dan melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
"Makna putusan Mahkamah Agung ini sudah sangat jelas, gugatan Jono meminta klaim asuransi di bayarkan kepadanya di tolak Hakim MA", ucap Feri Kurniawan, Deputy MAKI Sumsel seperti diterima Klikanggaran.com, Rabu (07/10/20).
"Selanjutnya makna putusan MA ini menyatakan perjanjian polis tersebut kembali ke perjanjian awal, hak klaim asuransi kembali ke Hermansyah dan itu Final dan mengikat", timpal Feri kembali.
Adalah wajib dan harus PT Asuransi Central Asia cabang Palembang membayar klaim asuransi hak tertanggung Hermansyah sesuai putusan MA.
"Otoritas Jasa Keuangan harus bersikap tegas atas putusan Mahkamah Agung ini dengan memerintahkan PT ACA cabang Palembang membayar klaim asuransi kepada tertanggung Hermasyah.
"Kalau PT ACA menolak klaim Hermansyah maka adalah kewajiban OJK untuk membekukan izin operasional PT ACA, OJK selaku pengawas dan otoritas jasa keuangan memberi kepastian dan kenyamanan hukum bagi klien asuransi", pungkasnya.
MAKI Sumsel