Jakarta, Klikanggaran.com
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan atensi serius terhadap program fantastis kartu Prakerja dengan plafon anggaran mencapai triliunan tersebut.
MAKI sendiri telah berkirim surat ke KPK guna meminta lembaga anti rasuah tersebut untuk mencegah potensi terjadinya korupsi pada program Prakerja.
"Tadi jam 13.30- 15.00 WIB, dengan tetap memperhatikan Protokol Covid-19, saya telah datang ke KPK untuk menindaklanjuti permintaan pencegahan dugaan korupsi dalam proyek kartu prakerja yang dikerjasamakan dengan 8 perusahaan digital platform," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Klikanggaran
Com, Senin (04/05/20).
Di KPK, MAKI bertemu dengan dua orang Tim Analis Pengaduan Masyarakat KPK dengan bentuk pendalaman materi disertai diskusi.
Ada beberapa poin yang disampaikan oleh MAKI, seperti:
- Meminta KPK sudah memulai melakukan proses penyelidikan atau setidaknya pengumpulan bahan/keterangan dikarenakan saat ini telah ada pembayaran secara lunas program pelatihan peserta kartu prakerja gelombang I dan gelombang II. Artinya jika ada dugaan korupsi misalnya dugaan mark up maka KPK sudah bisa memulai penyelidikan atau setidak-tidaknya memulai pengumpulan bahan dan keterangan. Hal ini berbeda dengan permintaan MAKI sebelumnya yang sebatas permintaan pencegahan dikarenakan belum ada pembayaran pelatihan kartu prakerja.
- Memberikan keterangan tambahan disertai contoh kasus perkara lain dugaan penunjukan 8 mitra platform digital yang diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam bentuk kerjasama. Penunjukan 8 mitra kerjasama pelatihan kartu prakerja diduga tidak melalui beauty contest, tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis karena sebelumnya tidak diumumkan syarat-syarat untuk menjadi mitra, sehingga penunjukan 8 mitra juga diduga melanggar ketentuan dalam bentuk persaingan usaha tidak sehat atau monopoli.
- Bahwa untuk harga pelatihan masing-masing 8 mitra dengan kisaran antara Rp200.000- hingga Rp1.000.000 diduga terlalu mahal apabila didasarkan ongkos produksi materi bahan pelatihan dan apabila dibandingkan dengan gaji guru atau dosen dalam melakukan proses belajar mengajar di kelas tatap muka. Juga lebih mahal lagi jika dibandingkan dengan pelatihan yang tersedia di youtube atau browsing gogle yang prakteknya gratis dan hanya butuh kuota internet, mestinya 8 mitra sudah mendapat untung dari sharing kuota internet.
- Terkait dugaan mark up, MAKI tetap menyodorkan argumen mendasarkan pendapat Peneliti Indef, Nailul Huda yang menyebut, 8 platform digital yang bekerja sama dengan pemerintah dalam menyediakan pelatihan kartu prakerja berpotensi meraup untung sebesar Rp 3,7 triliun.
Dengan pendapat ini, MAKI memberikan argumen bahwa keuntungan 8 mitra diduga sebesar 66 % dari jumlah uang yang diterima mitra dari masing-masing biaya pelatihan kartu prakerja. BPK atau BPKP memberikan batasan keuntungan 20 % sehingga terdapat dugaan pemahalan harga sekitar 46 %.
Meskipun demikian perkiraan keuntungan ini masih perlu dihitung secara cermat masing-masing mitra dikarenakan terdapat mitra yang memberikan diskon biaya pelatihan.
- Berkaitan dengan sumber dana dan manfaat pelatihan, MAKI memberikan masukan untuk dilakukan kerjasama dengan lembaga kampus bidang IT dan platform digital.
"Terhadap masukan materi yang Saya sampaikan diatas, pihak KPK akan menindaklanjuti sesuai kewenangan berdasar ketentuan yang berlaku, yang tentunya jika ditemukan indikasi, bukti dan unsur korupsi akan diproses sebagaimana mestinya dan jika tidak ditemukan maka akan dihentikan," pungkas Boyamin.