Jakarta, Klikanggaran.com
Terkait uji materi pembatalan pasal 27 Perppu Corona di MK, para penggugat telah mendapat surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi untuk hadir di sidang pleno yang diagendakan pada, hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 dengan agenda mendengarkan penjelasan DPR dan pendapat Presiden.
"Berdasarkan surat panggilan ini, berarti Mahkamah Konstitusi tetap melanjutkan persidangan meskipun Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Corona telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang. Hal ini dapat dibenarkan, karena senyatanya persetujuan DPR tersebut hingga hari ini belum diberi nomor baru dan belum ditayangkan dalam lembaran negara. Sehingga, dengan demikian yang berlaku masih Perppu. Dan, MK sah untuk melanjutkan persidangan," ujar penggugat, yang diwakil oleh, Boyamin Saiman, pada Klikanggaran.com, Sabtu (16/05/20).
-
Dengan dilanjutkannya persidangan, para penggugat selaku rakyat meminta DPR dan Presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir, serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona.
"Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang didalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan (Pasal 27)," kata Boyamin.
-
Berdasarkan surat panggilan ditujukan kepada Presiden dan jika Presiden tidak bisa hadir, maka setidaknya harus diwakili oleh MenkumHam dan Menkeu untuk memberikan penjelasan atas berlakunya Perppu Corona.
"Kami berharap, Presiden tidak diwakili oleh pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan karena nanti dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah," timpal Boyamin.
Untuk menghadapi persidangan MK, Boyamin menjelaskan telah mempersiapkan 4 orang saksi ahli hukum dan 2 orang ahli ekonomi keuangan.
"Sekali lagi, kami menegaskan tidak menentang berlakunya Perppu Corona demi membantu rakyat menghadapi Corona, kami hanya menentang kekebalan absolut pejabat sebagaimana tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona. Kami hanya ingin pejabat hati-hati, teliti dan tidak korupsi dalam menjalankan amanah dengan bentuk dibatalkannya kekebalan pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu," papar Boyamin.
Dengan adanya kekebalan absolut maka dikhawatirkan pejabat akan sembrono dan ceroboh.
"Ibarat naik kendaraan di jalan, ketika ada rambu-rambu nyatanya masih banyak orang ceroboh sehingga kecelakaan, apalagi jika tidak ada rambu-rambu maka dapat dipastikan akan terjadi kekacauan," timpalnya.