Jakarta,Klikanggaran.com - Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Center for Budget Analysis (CBA) mengapresiasi OTT yang dilakukan KPK terhadap oknum pejabat Kemensos.
"Selanjutnya kami mendorong agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut siapa saja yang terlibat dan menikmati uang suap. OTT ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK agar menyelidiki secara mendalam terkait penggunaan dana bansos untuk Covid-19 di Kemensos," ujar Kordinator CBA, Jajang Nurjaman pada Klikanggaran.com, Sabtu (5-12).
Dikatakan Jajang, yang terpenting KPK harus serius menggunakan pasal berat kepada pelaku korupsi dana bantuan Covid-19, termasuk hukuman mati.
"Karena UU mengamanahkan siapapun yang korupsi dana bencana bisa dituntut hukuman mati, bahkan hal tersebut selalu digaungkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Jadi, publik menanti langkah tegas KPK dalam memberikan tuntutan maksimal tersebut," tandas Jajang.
Sebelumnya, Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh KPK.
"Benar, KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bansos di Kemensos RI pada Jumat pukul 23:00 hingga sabtu dini hari," ujar Jubir KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Sabtu (5-12).