Sekda Gresik Divonis Bebas dari Korupsi, CBA: Tendensi Buruk Penegakan Hukum

photo author
- Rabu, 1 April 2020 | 21:38 WIB
Jajang
Jajang


Jakarta,Klikanggaran.com - Sekda Gresik nonaktif Andhy Hendro Wijaya diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (30-3). Hakim menganaggap tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Gresik terhadap terdakwa Andhy tidak memenuhi unsur korupsi.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, I Wayan Sosiawan, dengan hakim anggota Kusdarwanto dan DR Lusiana, menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Andhy Hendro Wijaya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik.


Selain itu, putusan hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Andhy Hendro Wijaya dari segala dakwaan dan mencabut hukuman terdakwa dari tahanan kota.


Menanggapi hal tersebut, Kordinator Investigasi Center for Budget Analysis, Jajang Nurjaman, menuturkan seharusnya hakim memberikan putusan sesuai tuntutan jaksa.


"Sebab, diduga Andy Hendro Wijaya melanggar pasal 12 huruf f jus, pasal 18 ayat 1 huruf b, UU No 31 1999 dan perubahannya," ujar Jajang pada Klikanggaran.com, Rabu (1-4).


Pengamat Anggaran den Kebijakan Publik ini juga menjelaskan, putusan hakim dengan membebaskan terdakwa korupsi Andhy Hendro Wijaya merupakan tendensi buruk dalam penegakan hukum.


"Karena secara tidak langsung membenarkan praktik potongan uang yang jelas berbau korupsi dan gratifikasi," tegasnya.


Lebih lanjut, kata Jajang, apa yang terjadi di Gresik sebenarnya sebagai contoh nyata, bagaimana praktik korupsi di lingkungan Pemda.


"Dengan berbagai cara dan dalih, Sekda khususnya yg memiliki wewenang besar melakukan segala cara guna memperkaya diri sendiri," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X