Palembang, Klikanggaran.com
Proses hukum dugaan korupsi penjualan gas bagian negara KKS Jambi Merang, sepertinya jalan di tempat dan hanya menjadi berita di media yang tak pernah usai. Kerjasama Perusahaan Daerah Pertambangam Dan Energi (PDPDE) Sumsel dan perusahaan swasta PT DKLN berpotensi tindak pidana korupsi.
-
"Entah apa yang diikerjakan BPK RI hingga audit seperti membalik telapak tangan ini tak kunjung selesai dan lebih dari satu tahun", kata Feri.
"Hanya mengalikan, tambah dan kurang invoice pembelian gas bagian negara dan penjualan kepada pihak ketiga. Selisih yang didapat adalah pendapatan kotor dan dikurangi 60% recoveri cost investasi dibagi masa kontrak dan biaya operasional, sehingga didapat keuntungan bersih", ucap Feri kembali.
Hitung hak bagian PDPDE selaku pemiilik Gas bagian negara dengan mengacu kepada Production Sharing Contrac 60% bagian PDPDE dan 40% bagian PT DKLN.
"Bila tidak terpenuhi bagian PDPDE, maka itu adalah kerugian PDPDE atau kerugian negara. Joint Venture antara PDPDE dan PT DKLN tidak mempunyai dasar hukum tentang bagi hasil keuntungan. Dasar 15% deviden saham untuk PDPDE itu apa dan pakai undang-undang apa", celetuk Feri kembali.
Terkait masalah adanya perusahaan yang mendapat fee marketing yang tidak sah, Menurut Feri suruh mereka kembalikan atau menjadi bagian kerugian negara bila tidak mengembalikan.
Kalau memang BPK RI tidak mampu menghitung atau tidak ingin menghitung kerugian negara maka sebaiknya jangan memberi PHP sehingga menghambat proses hukum.
"Demikian juga pihak Kejaksaan harus tegas meminta audit investigative BPK RI, kalau rasanya gak kan selesai dan berlama-lama tanpa ujung pangkal, keluarkan dana untuk Kantor Akuntan Publik", saran Feri.
"Korupsi sudah menghancurkan sendi-sendi negara ini dan menjadikan negara seolah lumpuh layu, janganlah ada pihak-pihak yang memanfaatkan lemahnya penegakan hukum untuk mencari keuntungan", pungkasnya.