CBA: Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye Sandiaga Uno

photo author
- Rabu, 15 Agustus 2018 | 03:13 WIB
images_berita_2018_Jun_IMG-20180815-WA0000
images_berita_2018_Jun_IMG-20180815-WA0000

Jakarta, Klikanggaran.com (15-08-2018) - Center for Budget Analysis (CBA) meminta pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mengusut tuntas sumbangan salah satu dari calon Wakil Presiden Prabowo Subianto, yaitu Sandiaga Uno, kepada PKS dan PAN.

"Kami berharap pihak Bawaslu mengusut tuntas serta bertindak tegas terkait dugaan penyelenggaraan dana kampanye oleh Sandiaga Uno," kata Jajang Nurjaman selaku Koordinator Investigasi CBA, pada Rabu (14/08).

Menurutnya, uang kampanye sebenarnya ada mekanisme tersendiri yang harus dijalankan oleh masing-masing calon.
Selain itu, lanjut Jajang, yang perlu diingat, dalam menjalankan pemilihan kepala daerah saja kita punya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tepatnya dalam pasal 47. Di sana dicantumkan, mahar politik dilarang secara tegas.

"Apalagi menyangkut Pilpres, pelanggaran itu," kata Jajang.
Dijelaskan oleh Jajang, jika terbukti ada aliran uang dari kantong Sandi ke Parpol pengusung (PKS dan PAN), Bawaslu harusnya menggugurkan pencalonan Sandiaga Uno.

"Bila perlu uang yang diberikannya ditarik oleh negara sesuai mekanisme yang telah diatur. Tapi, kalau itu untuk dana kampanye, maka Sandiaga Uno gak baca Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dana kampanye itu ada batasnya, tidak sampai sebesar Rp 500 miliar," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Rekomendasi

Terkini

X