Jakarta, KlikAnggaran.com — Dalam perhelatan Pilkada Kota Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua pasangan calon yang bakal bertarung dalam panggung politik. Mereka adalah Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa yang didukung delapan partai politik, dan Bagyo Wahyono-FX Suparjo yang maju dari jalur independen.
Sebagai calon kepala daerah, mereka diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teruntuk Gibran, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses pada situs elhkpn.kpk.go.id, ia diketahui memiliki harta kekayaan Rp21 miliar.
Harta itu ia laporkan pada Rabu, 2 September 2020. Rinciannya berupa tanah dan bangunan dengan total Rp13,4 miliar. Tanah dan bangunan tersebut dimiliki Gibran tersebar di Solo dan Sragen.
Sedangkan alat dan transportasi yang dilaporkannya senilai Rp682 juta, terdiri dari:
1. Motor Honda Scoopy, hasil sendiri Rp7.000.000
2. Motor Honda CB-125 Tahun 1974, hasil sendiri Rp5.000.000
3. Motor Royal Enfield Tahun 2017, hasil sendiri Rp40.000.000
4. Mobil Toyota Avanza Tahun 2016, hasil sendiri Rp90.000.000
5. Mobil Toyota Avanza Tahun 2012, hasil sendiri Rp60.000.000
6. Mobil Isuzu Panther Tahun 2012, hasil sendiri, Rp70.000.000
7. Mobil Daihatsu Grand Max Tahun 2015, hasil sendiri, Rp60.000.000
8. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2016, hasil sendiri, Rp350.000.000
Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo ini turut melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp260 juta. Sementara Kas dan Setara Kas Rp2.154.396.134. Serta harta lainnya sebesar Rp5.552.000.000.
Ia diketahui juga memiliki utang sejumlah Rp895.586.004, sehingga total harta kekayaannya adalah Rp21.152.810.130.