Jakarta, Klikanggaran.com (06-02-2019) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terindikasi bermasalah dalam melakukan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pasalnya, ada beberapa pembayaran TPG dimaksud diberikan kepada guru-guru yang sedang cuti dan sudah pensiun.
Tentu saja pembayaran TPG kepada guru-guru tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku, dan tidak sesuai dengan kriteria. Dari sini tampak, ternyata masih banyak indikasi penyalahgunaan anggaran yang terjadi. Seperti realisasi pembayaran TPG kepada guru-guru tidak sesuai dengan ketentuan. Ini menjadi salah satu indikasi kuat, banyak masalah di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan Kota Serang.
Sebenarnya, TPG dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dan kualitas guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS. Hal itu sebagai penghargaan atas profesionalitas mereka. TPG yang dimaksud dibayarkan kepada mereka yang memenuhi kriteria yang berlaku. Nilai TPG yang diberikan setara dengan satu kali gaji.
Melihat status mereka, pembayaran Tunjangan Profesi tersebut mestinya dihentikan. Karena kedua status guru-guru dimaksud tentu saja tidak sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya Permendikbud RI No 12 Tahun 2017. Yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Guru yang Tak Berhak Atas TPG
Permen tersebut menyatakan, pembayaran Tunjangan Profesi dihentikan, apabila guru-guru penerima Tunjangan Profesi dalam kondisi:
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap:
5. Mendapat tugas belajar;
6. Tidak melaksanakan/meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat yang berwenang; dan/atau
7. Tidak bertugas lagi sebagai Guru atau Pengawas Sekolah.
Perlunya Pembenahan
Atas masalah tersebut, Pemkot Serang harus kebobolan anggaran hingga Rp280.995.540. Nilai tersebut merupakan pembayaran TPG sebesar Rp107.593.395 atas 18 guru yang sedang cuti. Sementara, sebesar Rp173.403.145 merupakan TPG yang dibayarkan kepada 12 guru yang pensiun.
Pembayaran TPG dilakukan secara triwulan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing guru. Akan tetapi, bukan hal yang tidak mungkin, ada kongkalikong antara guru-guru yang bersangkutan dengan OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.
Sebab, di sini ada kinerja yang dikendorkan. Di antaranya kepala sekolah yang bersangkutan kurang cermat dalam melaporkan guru-guru yang sedang dalam masa cuti maupun sudah pensiun. Kemudian, kurang optimalnya Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam menjalankan fungsinya.
Untuk itu, publik berharap ada penarikan kembali dana TPG yang telah direalisasikan tersebut. Seperti telah disampaikan oleh BPK selaku pemeriksa laporan keuangan milik Pemkot Serang. Ke depan, jangan sampai hal serupa terjadi, dan pada Dinas Pendidikan harus segera dilakukan pembenahan.
Baca juga : Kinerja Minim, Pemungutan dan Pengelolaan Pajak Kota Serang Salahi Aturan???