Palembang, Klikanggaran.com (15-02-2019) – Ada indikasi buruk dalam pengelolaan aset tetap pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Sumsel. Hal ini ditandai, hingga tahun anggaran 2017 masih terdapat sejumlah permasalahan. Di antaranya, masih ada aset tetap sebanyak 28 unit yang bernilai Rp0 atau Rp1.
Indikasi buruk ini juga didapat dari pemeriksaan atas kartu inventaris barang (KIB). Ditemukan masih terdapat aset peralatan dan mesin, jalan irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya yang tidak didukung dengan nilai perolehan. Antara lain yang bernilai Rp0 atau Rp1, dengan perincian:
- Sebanyak 24 unit peralatan dan mesin milik Dinas Kesehatan, Disperindag, dan Dinas Pertanian yang diperoleh pada tahun 2008, tahun 2010, dan tahun 2012
- Sebanyak satu ruas jalan, irigasi, dan jaringan milik dinas PUPR yang diperoleh pada tahun 2015, dan
- Sebanyak tiga unit aset tetap lainnya milik Disperindag yang diperoleh pada tahun 2009.
Indikasi Buruk di Pengelolaan Aset
Pejabat aset BPKAD menjelaskan, bahwa aset dengan nilai Rp0 atau Rp1 tersebut merupakan pelimpahan aset. Dari Kabupaten Lahat selaku kabupaten induk sebelum terbentuknya Kabupaten Empat Lawang. Sebagian besar aset tersebut diperoleh dari hibah. Dan, sampai dengan saat ini belum dilakukan inventarisasi ataupun penilaian ulang atas aset tersebut.
Selain itu, ditemui juga nilai aset tetap belum memperhitungkan seluruh komponen biaya yang dapat diatribusikan aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga beli atau konstruksinya. Termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut, ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan.
Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja dan bahan baku. Kemudian biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan. Dan, semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
Perbup No 118 Tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menyebutkan. Bahwa contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung adalah biaya perencanaan. Kemudian biaya lelang, biaya persiapan tempat, biaya pengiriman awal, biaya simpan, biaya bongkar muat. Dan, biaya pemasangan, biaya profesional seperti arsitek dan insinyur, serta biaya konstruksi.
Temuan atas kerja aset tetap menunjukkan bahwa mutasi tambah aset tetap pada tahun berjalan hanya terdiri dari belanja modal. Kemudian jasa konsultan, reklas antar aset tetap, mutasi antar OPD, dan hibah. Di lain pihak, berdasarkan dokumen anggaran tahun anggaran 2017 pada salah satu OPD, yaitu Dinas PUPR.
Dalam satu kegiatan konstruksi selain dari belanja modal itu sendiri juga terdapat belanja lainnya. Seperti honorarium panitia pelaksana kegiatan dan honorarium tim pengadaan barang dan jasa. Kemudian belanja ATK dan belanja penggandaan yang melekat pada kegiatan tersebut. Nilainya adalah sebesar Rp791.259.300,00.
Kondisi Tak Sesuai Aturan
Atas kondisi tersebut, ada indikasi tidak sesuai dengan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Khususnya pada pasal 44 yang menyatakan bahwa pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik negara/ daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Dan, PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah pada:
1) Pasal 5, pada:
a) ayat (2) yang menyatakan bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik berwenang dan bertanggung jawab di antaranya:
(1) Huruf a. menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah
(2) Huruf b. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan
(3) Huruf c. menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah
b) ayat (4) yang menyatakan bahwa pengelola barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab di antaranya:
(1) Huruf c. mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Gubernur/ Bupati/ Walikota
(2) Huruf f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah
(3) Huruf g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah
2) Pasal 8 ayat (2) yang menyatakan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah berwenang dan bertanggung jawab di antaranya:
a) Huruf c. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
b) Huruf e. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya
c) Huruf i. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya.
Baca juga : Nilai Investasi PDAM Empat Lawang Tak Diyakini Kewajarannya?