Kadiv Keuangan PT INKA Multi Solusi Lakukan Transaksi Fiktif, Benarkah?

photo author
- Jumat, 6 Maret 2020 | 08:01 WIB
images (15)
images (15)


Jakarta, Klikanggaran.com - PT INKA Multi Solusi (PT IMS) merupakan anak perusahaan dari PT INKA (Persero). Pada tanggal 22 Maret 2018, Direksi PT IMS memerintahkan Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan untuk menutup (break) investasi pada PT Asuransi Jiwa Sinarmas. Kemudian, Kadiv Keuangan melakukan negosiasi ke PT Asuransi Jiwa Sinarmas agar tidak dikenakan penalti/denda atas penutupan investasi sebelum jatuh tempo, namun pihak PT Asuransi Jiwa Sinarmas tetap mengenakan penalti fee sebesar 4% dengan nilai sebesar Rp1.508.407.969,00 dan rugi penutupan tanggal 16 Juli 2018 sebesar  Rp2.585.858.000,00 sehingga total kerugian sebesar Rp3.798.208.742,00. Akan tetapi, Divisi Keuangan membuat transaksi fiktif sebesar Rp2.585.858.000,00 untuk menutupi kerugian penutupan investasi di PT Asuransi Jiwa Sinarmas.


BACA JUGA: Kim Jong-un Perintahkan Tembak Warga Tiongkok yang Masuk ke Korea Utara


Berdasarkan keterangan dari Kadiv Keuangan PT IMS bahwa atas kerugian penutupan investasi tersebut membuat performance laporan keuangan menjadi kurang bagus. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Kadiv Keuangan bekerjasama Kadep Akuntansi PT IMS membuat transaksi pembelian material fiktif sebesar Rp2.585.858.000,00 kepada 6 supplier/vendor.


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, diketahui vendor yang masuk ke dalam daftar rekanan PT IMS hanya CV Arundaya Abadi, sedangkan yang lain bukan merupakan rekanan vendor PT IMS. Pembayaran transaksi tersebut melalui Bank Mandiri dengan nomor rekening 1440011454xxx tanggal 20 Juli 2018. Keterangan dari Kadiv Keuangan dan Akuntansi, diketahui bahwa rekening supplier/vendor dibuat atas nama perorangan. Kadiv Keuangan "meniru" tanda tangan perorangan, Direksi dan Quality Control pada dokumen purchase order dan LPPB (Laporan Penerimaan dan Pemeriksaan Barang). Sedangkan bukti kas keluar ditandatangani sendiri oleh Direktur SDM dan Keuangan PT IMS.


BACA JUGA: PNS Boleh Berpoligami, Berikut Aturannya


Setelah pembayaran kepada supplier/vendor, kemudiam uang tersebut di transfer kembali ke rekening PT IMS di Bank Sinarmas dengan nomor rekening 0022107xxx pada tanggal 23 juli 2018 sebesar Rp2.565.858.000,00. Selisih pembayaran atas pembelian material yang tidak pernah terjadi dengan uang yang ditrasnfer kembali ke rekening PT IMS di Bank Sinarmas sebesar Rp20.000.000,00, namun kemudian disetor kembali oleh Kadiv Keuangan dan Akuntansi pada tanggal 2 Oktober 2018 ke rekening PT IMS di Bank Mandiri dengan nomor 1440011454xxx.


BACA JUGA: Dirut PT Karunia Pratama Mandiri Terhutang ke PT BAP Rp1,8 Milyar, Benarkah?


Dengan adanya pengembalian uang atau transferk kembali ke dalam rekening PT IMS atas transaksi fiktif, maka kerugian penutupan Asuransi Jiwa Sinarmas yang dialami PT IMS seolah-olah menjadi sebesar Rp1.232.350.242,00. Jelas sekali, kondisi tersebut mengakibatkan laporan keuangan PT IMS atas belanja material dan pengakuan kerugian atas penutupan investasi, tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp2.585.858.000,00.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X