KLIKANGGARAN.COM--Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kota Batu per 31 Desember 2017 Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan Keuangan adalah tanggung jawab Pemerintah Kota Batu. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batu Tahun 2017 yang memuat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 54.A/LHP/XVIII.SBY/05/2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 54.B/LHP/XVIII.SBY/05/2018 tanggal 22 Mei 2018.
Kota Batu: BPK Temukan Empat Kelemahan Pengendalian Internal Tahun 2017
Mangkir 5 Kali saat Dipanggil KPK, Siapa ya?
Bamsoet Minta Erick Thohir Seret Eks Dirut Garuda ke Meja Hijau
Sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Pemerintah Kota Batu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan serta ketidakpatutan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batu tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu.
BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kota Batu. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan adalah sebagai berikut.
- Laba yang diperoleh Agropolitan Televisi dan PT Bumi Wisata Resource Tahun 2017 sebesar Rp361.390.940,00 belum disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah Kota Batu.
- Realisasi belanja barang dan jasa pada Satuan Polisi Pamong Praja sebesar Rp207.455.856,00 tidak didukung dengan bukti sebenarnya.
- Kekurangan volume Tiga Paket Pekerjaan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan 12 Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp652.316.769,71.
[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2019/12/A.2.266-LKPD-Kota-Batu-2017_kep.pdf" download="all" viewer="google"]