Jakarta, Klikanggaran.com (05-01-2018) - Sungguh sangat disayangkan pengelolaan aset tanah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda ini. Diketahui, pada tahun anggaran 2017 Pemkot Samarinda memiliki 37 bidang aset tanah senilai Rp340.095.1033.100.
Namun, kabarnya aset tanah tersebut berpotensi hilang. Karena Pemkot Samarinda dalam pengelolaan aset tanah diduga belum memadai. Dari dokumen yang dimiliki Klikanggaran.com diketahui, pengamanan terhadap 37 bidang aset tanah senilai 340.095.103.100 belum memadai.
Pengelolaan Aset Tanah
Sehingga pengelolaan aset yang belum memadai ini menunjukkan permasalahan, di antaranya sebagai berikut:
1. Sebanyak 14 aset tanah seluas 2.455.625 m² senilai Rp132.735.276.700 masih berupa tanah kosong.
2. Sebanyak 6 aset tanah seluas 344.480 m² senilai Rp26.919.200.000 masih berupa tanah kosong, sekitarnya dikelilingi tanah pihak lain. Sehingga akses masuk ke dalam aset tanah tersebut harus melalui tanah pihak lain.
3. Sebanyak 11 aset tanah seluas 1.105.171 m² senilai Rp127.545.971.000 atas seluruh lahan tanah sebagian kecil sudah digunakan. Dan, sebagian besar lainnya masih berupa tanah kosong.
4. Sebanyak 3 aset tanah seluas 107.735 m² senilai Rp38.994.355.400 digunakan pihak pemerintahan lain tanpa pinjam pakai.
5. Sebanyak 2 aset tanah seluas 145.352 m² senilai Rp900.300.000 belum ditemukan keberadaannya.
6. Sebanyak 1 aset tanah seluas 100.000 m² dengan nilai Rp13.000.000.000 belum dapat dipastikan lokasinya oleh bidang aset. Hal tersebut dikarenakan terdapat lebih dari satu kali realisasi perolehan tanah pada lokasi yang dimaksud. Atas sejumlah lebih dari satu kali perolehan tersebut, Pemkot Samarinda belum dapat memastikan. Lokasi mana yang diakui sebagai satu bidang aset tanah senilai Rp13.000.000.000.
Aset Tanah Bermasalah
Atas sejumlah pengamanan 37 bidang aset tanah senilai Rp340.095.103.100 tersebut diketahui juga hal lain. Bahwa kegiatan pengamanan yang dilakukan oleh Samarinda belum memadai. Karena tidak terdapat informasi aset tersebut milik Pemkot Samarinda di lokasi tanah.
Bahkan, secara fisik tidak terdapat pemagaran dan pemasangan tanda batas tanah. Lebih parahnya Pemkot Samarinda sendiri tidak mengetahui dengan pasti batasan wilayah tanah. Karena Pemkot Samarinda sendiri belum melakukan pengukuran pada seluruh lokasi tanah tersebut.
Baca juga : Puluhan Miliar Aset Tanah Pemkot Samarinda Bermasalah?