Sewa Gedung Kantor Pemkot Cilegon Diakal-Akali, Mungkinkah???

photo author
- Jumat, 1 Februari 2019 | 10:00 WIB
Sewa Gedung
Sewa Gedung

Jakarta, Klikanggaran.com (01-02-2018) - Belanja sewa gedung kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon diduga diakal-akali pejabat terkait. Dugaan itu berdasarkan penelusuran tim klikanggaran pada laporan keuangan daerah Cilegon di tahun 2017.

Pasalnya, di tahun anggaran tersebut telah terjadi belanja sewa gedung yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan. Tentunya hal tersebut memperkuat indikasi adanya upaya pembobolan anggaran.

Dari pantauan tim Klikanggaran.com, diketahui anggaran untuk belanja barang yang disiapkan Pemkot Cilegon di tahun bersangkutan sebesar Rp695.828.798.007. Sementara, realisasi atas belanja itu mencapai Rp628.654.507.524 atau sebesar 90,35%.

Seluruh anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk belanja sewa rumah, gedung, gudang, dan parkir pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Akan tetapi, diduga beberapa OPD melakukan belanja tidak berdasarkan prosedur yang berlaku.

OPD yang dimaksud di antaranya adalah Sekretariat Daerah. Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Lalu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Sewa Gedung Kantor


Pada Sekretariat Daerah, ditemukan beberapa masalah atas belanja sewa rumah jabatan/ rumah dinas dan belanja sewa gedung / kantor. Masalah itu sebagai berikut:

1. Sewa rumah jabatan Wakil Walikota tidak dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan. Namun, secara langsung menunjuk pihak penyedia barang yang menyewakan dengan nilai sewa sebesar Rp165.000.000,00. Ini untuk periode sewa 5 Juni 2017 s.d. 4 Juni 2018.

2. Ada 5 OPD di bawah Sekretariat Daerah menyewa gedung tanpa melalui mekanisme. Namun, secara langsung menunjuk pihak penyedia barang. Penunjukan melalui Nota Dinas Kabag Umum Setda nomor 011/600/Um tanggal 14 Desember 2016. Sehingga, PPK tidak melakukan survei harga dan tidak menetapkan HPS. Dan, diduga terdapat mark up harga sewa yang terlalu besar.

3. Kemudian, terdapat dokumen sertifikat tanah belum sesuai kebutuhan. Di antaranya pada rumah jabatan wakil walikota, peninjauan lokasi, dan permintaan keterangan dari instansi pengguna fasilitas/sarpras gedung kantor.

4. Sewa kantor BNN yaitu 14 Desember 2017 s.d. 13 Desember 2018. Akan tetapi, hanya digunakan hingga akhir Desember 2017 oleh BNN. Hal ini jelas telah melakukan pemborosan anggaran, karena telah mengeluarkan biaya sewa, namun tidak dimanfaatkan.

5. Terakhir, Penyewaan Gedung/Kantor untuk instansi vertikal (BNN) tidak sesuai ketentuan. Selain itu, hal ini jelas membebani keuangan daerah. Karena prosedur penyediaan fasilitas Gedung/Kantor untuk instansi vertikal seharusnya melalui mekanisme pinjam pakai BMD.

Atas masalah-masalah di atas, publik mendorong diadakannya audit secara serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab diduga, banyak anggaran keuangan daerah yang disalahgunakan.

Baca juga : Dugaan Manipulasi Bukti Pertanggungjawaban Belanja Perawatan di Pemkot Cilegon

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X