Tunjangan Profesi Guru pada Disdikpora Karawang Dibayarkan pada Guru yang Tak Memenuhi Kriteria, Benarkah?

photo author
- Kamis, 14 Februari 2019 | 21:00 WIB
Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru

Jakarta, Klikanggaran.com (14-02-2019) - Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Ini sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, dan dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun. Besaran tunjangan profesi adalah setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Tunjangan Profesi Guru harus diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan DTP disediakan bagi para guru yang tidak memperoleh tunjangan profesi. Dengan ketentuan DTP hanya diperuntukkan bagi guru PNS yang tidak menerima tunjangan profesi.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa seorang guru hanya diperbolehkan menerima satu tunjangan, antara TPG maupun DTP. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru PNS dan non PNS, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Dana Tambahan Penghasilan (DTP) dalam APBN TA 2017.

Kabupaten Karawang mendapatkan alokasi untuk TPG pada TA 2017 sebesar Rp294.596.728.000,00. Realisasinya sebesar Rp291.569.241.048,00 atau 98,97% dari total alokasi anggaran. Sedangkan alokasi untuk DTP adalah sebesar Rp11.257.244.000,00 dengan realisasi sebesar Rp6.191.484.000,00 atau 55,00% dari alokasi anggaran. Alokasi TPG PNSD ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.07/2016. Sedangkan untuk dana TPG non PNSD ditetapkan melalui DIPA Kemendikbud.

Tunjangan Profesi Guru


Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap data Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru PNSD, data kepegawaian, daftar nominatif, serta SP2D, diketahui hal-hal berikut:

a. TPG sebesar Rp67.655.995,00 diterima oleh guru yang telah meninggal dunia.

b. TPG sebesar Rp40.413.420,00 diterima oleh guru yang telah pensiun BUP (Batas Usia Pensiun).

c. TPG sebesar Rp116.478.640,00 diterima oleh guru yang menjalankan cuti besar.
d. Terdapat duplikasi penetapan guru penerima dana tambahan penghasilan guru dan TPG. Jumlah DTP yang dicairkan kepada satu orang guru tersebut sebesar Rp3.000.000,00 (1 orang x Rp250.000,00 x 12 bulan).

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Lampiran I Huruf B poin 9 tentang Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi.

Selain itu, kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp227.548.055,00 (Rp67.655.995,00 + Rp40.413.420,00 + Rp116.478.640,00 + Rp3.000.000,00). Pemkab Karawang melalui Kepala Disdikpora telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah. Penyetoran dilakukan melalui STS tanggal 12 Maret 2018 sebesar Rp3.000.000,00. Tetapi, kelebihan pembayaran lainnya yang akan ditindaklanjuti harus tetap diawasi oleh masyarakat Karawang.

Baca juga : Pemkab Karawang Tidak Profesional, 1.167 Tanah Berstatus Tidak Jelas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X