PT KBI Berinvestasi pada Asuransi Unit Link yang Tidak Diatur Kebijakan Perusahaan

photo author
- Jumat, 27 Desember 2019 | 08:38 WIB
pt kbi
pt kbi


JAKARTA, klikanggaran.com--PT KBI pada tahun 2016 dan 2017 (Semester I) menempatkan investasi ke dalam instrumen asuransi dengan nilai penempatan per 31 Desember 2016 dan 30 Juni 2017 adalah sebagai berikut.


-


Investasi tersebut merupakan polis asuransi berjenis unit link. PT KBI sebagai pemegang polis atas seluruh asuransi tersebut dan Direktur sebagai tertanggung. Apabila terjadi klaim sebelum jatuh tempo, karena terjadi sesuatu terhadap yang tertanggung uang pertanggungan akan ditransfer ke rekening PT KBI. Ketika dicairkan saat jatuh tempo, masa tanggungan turut berakhir dan uang pertanggungan hangus.


Pengelolaan dana investasi pada PT KBI dilakukan oleh DKA. Pencatatan atas penempatan asuransi dicatat pada akun No. 110503014 (Investasi Jangka Pendek Lainnya) dan pendapatan bunga atas investasi tersebut dicatat pada akun No. 420103004 (Bunga Obligasi).


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terkait penempatan investasi PT KBI ke dalam asuransi. Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menyatakan hal-hal, sebagai berikut.


Pertama, Penempatan Investasi pada Asuransi Tidak Termasuk ke Dalam Jenis Instrumen Keuangan yang Diatur Dalam Kebijakan Penempatan Investasi Perusahaan Keputusan


Direksi PT KBI tentang Kebijakan Investasi Instrumen Keuangan mengatur bahwa penempatan investasi ke dalam instrumen keuangan yang terdiri dari deposito dan surat berharga seperti surat pengakuan utang, sukuk, surat berharga komersial, saham, obligasi, MTN, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, reksadana terproteksi, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dariefek. Sedangkan penempatan investasi pada asuransi tidak diatur di dalam Keputusan Direksi tersebut.


Baca: Harimau Yang Berhasil Ditangkap BKSDA Biasanya Akan Dibawa ke Sini!


Kedua, Hasil Penempatan Investasi pada Asuransi Berisiko Mengurangi Nilai Pokoknya Apabila Ditarik Sebelum Jatuh Tempo


PT KBI melakukan penempatan investasi ke dalam polis asuransi berjenis unit link. Unit link adalah jenis asuransi yang mengkombinasikan proteksi dengan produk investasi. Dalam skema produk unit link, uang yang disetorkan nasabah tidak hanya untuk membayar premi asuransi, tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi, agar nilainya terus berkembang. Ketika nasabah membeli unit link dari perusahaan asuransi, nasabah akan kena fee dua kali yaitu untuk membayar perusahaan asuransi dan membayar manajer investasi. Premi yang dibayarkan oleh nasabah dibagi ke dalam dua bagian, yaitu asuransi proteksi dan investasi. Bagian asuransi proteksi untuk membayar premi risiko, meninggal, cacat tetap, sakit dll. Bagian investasi diinvestasikan dan dipotong beban- beban yang timbul atas investasi tersebut. Bagian inilah yang menjadi milik nasabah yang bisa diambil sewaktu-waktu, dengan risiko nilai tunai yang diterima lebih kecil dari jumlah dana yang sudah disetorkan.


Baca: Tolak Dakwaan JPU, Ahmad Yani Akan Ajukan Nota Keberatan


Untuk penempatan investasi PT KBI dalam polis Asuransi Jiwa Kumpulan Jiwasraya dan Asuransi Capital Proteksi Plus, cara pembayaran premi adalah premi sekaligus. Sedangkan untuk Asuransi Capital Proteksi Link, total premi didapat dari premi awal ditambah dengan top up premi sekaligus. Dengan model pembayaran premi tersebut, di awal perjanjian telah disebutkan bahwa PT KBI akan mendapat manfaat investasi dalam jumlah tertentu pada saat jatuh tempo. Untuk manfaat asuransinya, PT KBI akan mendapatkan uang pertanggungan dimana Direksi sebagai tertanggung atas asuransi tersebut. Uang pertanggungan akan ditransfer ke rekening PT KBI apabila terjadi sesuatu atas tertanggung. Namun ketika manfaat investasi tidak diperpanjang dan dicairkan pada saat jatuh tempo, maka masa pertanggungan turut berakhir dan uang pertanggungan akan hangus, dan apabila manfaat investasinya ditarik sebelum jatuh tempo, maka hasil investasi yang didapat adalah sebesar 95% dari total premi.


Dari uraian di atas, BPK mengatakan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan penempatan investasi pada asuransi unit link tidakmemberikan hasil yang optimal karena terdapat biaya proteksi asuransi jiwa.  Hal tersebut disebabkan Kepala DKA tidak mematuhi Keputusan Direksi tentang Kebijakan Investasi Instrumen Keuangan.


Atas hal tersebut, PT KBI sependapat bahwa penempatan investasi PT KBI pada asuransi unit link belum diatur dalam kebijakan investasi instrumen keuangan. Nilai penempatan investasi asuransi PT KBI yang belum jatuh tempo senilai Rp2.200.000.000,00. Manfaat investasi yang diperoleh dari investasi berbasis asuransi lebih tinggi 16% dari deposito. Selanjutnya Kepala DKA mengusulkan kepada Direksi untuk melakukan penempatan investasi berbasis asuransi dan selanjutnya Direksi memberikan Keputusan yang merupakan kewenangan Direksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X