SPBG Pertamina Dibelit Masalah: Dari Harga Jual hingga Biaya Perawatan

photo author
- Senin, 9 Maret 2020 | 08:46 WIB
Pertamina Kliang
Pertamina Kliang


JAKARTA, Klikanggaran.com--Harga jual BBG di sektor transportasi ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM No. 2932 K/12/MEM/2010 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi di Wilayah Jakarta sebesar Rp3.100,00/LSP. Wilayah Jakarta yang dimaksud dalam Keputusan Menteri ESDM tersebut termasuk Bogor, Bekasi, Depok dan Tangerang. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas melakukan pengawasan atas pelaksanaan penetapan harga jual BBG dan harga jual BBG untuk transportasi dapat disesuaikan setiap tahun. Bagaimana dengan SPBG Pertamina terkait harga jual BBG?


BPKP Harus Membuka Hasil Audit BPJS Kesehatan


Berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui bahwa Ditjen Migas hanya satu kali melakukan monitoring pendistribusian BBG dalam rangka penghitungan dan evaluasi formula harga BBG yang dilaksanakan pada bulan Mei 2015 di Jakarta dan Palembang.


Pertamina pernah mengajukan kenaikan harga jual BBG kepada Kementerian ESDM pada tahun 2016 menjadi Rp4.000,00/LSP di luar wilayah Jabodetabek dan Rp4.500,00/LSP untuk SPBG dengan sistem Mother-Daughter Station karena adanya tambahan biaya transportasi dari mother station ke daughter station.


ANKER Desak KPK Panggil Walikota Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Milyaran


Selanjutnya, Direktorat Jenderal Migas menyampaikan konsep Keputusan Menteri ESDM tentang Harga Jual BBG yang Digunakan Untuk Transportasi di Indonesia, di mana terdapat kenaikan harga jual BBG menjadi Rp4.200,00/LSP yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Namun, sampai Mei 2018 konsep Keputusan Menteri tersebut belum ditandatangani oleh Menteri ESDM, sehingga belum terjadi kenaikan harga BBG.


Pada tahun 2017, Pertamina memutuskan adanya kenaikan harga jual BBG di luar wilayah Jabodetabek. Hal tersebut mengingat tingginya biaya operasional SPBG dan harga jual di luar Jabodetabek yang belum diatur Pemerintah, seperti SPBG di Balikpapan dan Palembang yang mulai Agustus 2017 sudah mengalami kenaikan menjadi Rp4.500,00/LSP. Selain itu, SPBG yang baru beroperasi pada tahun 2017 yang berlokasi di luar Jabodetabek sudah menjual dengan harga Rp4.500,00/LSP.


Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Pemkot Tangerang Selatan Kekurangan Volume Rp450 Juta


Penetapan harga jual BBG di luar wilayah Jabodetabek seharusnya dilakukan oleh Menteri ESDM dan dapat dilakukan evaluasi setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.


Untuk merawat dan menjaga aset SPBG pra operasional, Pertamina dan Pertamina Retail menandatangani perjanjian kerja sama Perawatan dan Pengamanan Aset SPBG Pra Operasi Nomor 029/L10320/2017-S0 tanggal 5 Oktober 2016. Jangka waktu perjanjian berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan 31 Desember 2017. Perjanjian tersebut mewajibkan biaya yang harus dibayar oleh Pertamina kepada Pertamina Retail untuk kegiatan perawatan dan pengamanan aset SPBG pra operasi antara lain:


Pertama, Biaya pembelian listrik untuk SPBG, menggunakan sistem pra bayar dengan nilai maksimum sebesar Rp1.000.000,00/bulan berdasarkan struk pembelian listrik;


Kedua, Biaya pembelian air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan nilai maksimum sebesar Rp1.000.000,00/bulan berdasarkan tagihan bulanan dari PDAM;


Ketiga, Biaya kebersihan SPBG sebesar Rp1.000.000,00/bulan;


Keempat, Biaya keamanan SPBG sesuai upah minimum provinsi setempat, termasuk biaya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan biaya tunjangan lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X