Karawang, Klikanggaran--Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara pusat dan daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar daerah. Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketiga komponen Dana Perimbangan ini merupakan sistem transfer dana dari Pemerintah serta merupakan satu kesatuan yang utuh.
BACA JUGA: BPK Temukan Permasalahan pada Pengelolaan Belanja Daerah Pemkab Karawang Tahun 2016-2018
DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Rekapitulasi anggaran dan realisasi pendapatan DAK yang diterima Pemkab Karawang TA 2016 s.d. 2018 dapat dilihat pada tabel berikut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan belanja daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia pada Pemerintah Kabupaten Karawang yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor: 43/LHP/XVIII.BDG/12/2019 Tanggal : 18 Desember 2019.
Dari laporan hasil pemeriksaan BPK di atas diketahui bahwa hasil pemeriksaan penyusunan anggaran dari sumber dana alokasi khusus menunjukkan bahwa Pemkab Karawang dapat menyusun anggaran DAK secara tepat, karena Pemkab Karawang telah memperoleh informasi pagu alokasi per kabupaten/kota melalui situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), meskipun Perpres Rincian APBN belum ditetapkan. BPK mengapresiasi upaya-upaya pemerintah tersebut.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat permasalahan yang perlu diperbaiki dan mendapat perhatian yaitu sebagai berikut
Pertama, Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Pendidikan
Pemkab Karawang pada Tahun 2017 dan 2018 menganggarkan pendapatan DAK Fisik Reguler Pendidikan senilai Rp22.494.582.000,00 dan Rp38.626.710.000,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta wawancara dengan pengelola DAK fisik reguler pendidikan diperoleh informasi bahwa pada Tahun 2017 dan 2018 Disdikpora baru dapat melaksanakan kegiatan paling cepat pada triwulan kedua, bukan pada awal tahun. Hal tersebut terjadi karena petunjuk operasional DAK fisik bidang Pendidikan ditetapkan dan diundangkan pada tahun pelaksanaan kegiatan.
Kedua, Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Kesehatan dan Keluarga Berencana
Pemkab Karawang pada Tahun 2016, 2017, dan 2018 menganggarkan pendapatan DAK Fisik Reguler Kesehatan dan Keluarga Berencana senilai Rp73.384.645.000,00; Rp15.810.538.000,00; dan Rp12.881.097.000,00. DAK fisik reguler kesehatan dan keluarga berencana dikelola oleh Dinas Kesehatan serta Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta wawancara dengan pengelola DAK Dinas Kesehatan diperoleh informasi bahwa petunjuk teknis dan operasional DAK fisik bidang Kesehatan diterima pada tahun pelaksanaan kegiatan. Petunjuk teknis yang diberikan setelah memasuki tahun anggaran berjalan ini menyulitkan dalam penyusunan proposal/rencana kegiatan.
Ketiga, Dana Alokasi Khusus Fisik Sarana dan Prasarana Perdagangan
Pemkab Karawang pada Tahun 2016 menganggarkan pendapatan DAK Fisik Sarana dan Prasarana Perdagangan senilai Rp8.567.008.000,00. DAK fisik sarana dan prasarana perdagangan dikelola oleh Disperindag. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta wawancara dengan pengelola DAK Disperindag diperoleh informasi bahwa juklak/juknis pencairan DAK tahun 2016 terlambat diterima. Proses sinkronisasi perencanaan dengan kementerian dilaksanakan pada saat tahun pelaksanaan kegiatan termasuk dengan penerbitan juklak/juknisnya.
Keempat, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tunjangan Profesi Guru (TPG)