Pemerintah Resmi Bubarkan FPI

photo author
- Rabu, 30 Desember 2020 | 12:45 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD


Jakarta,Klikanggaran.com - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI). Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30-12).


Baca juga: Mahfud MD: FPI Melakukan Aktivitas Bertentangan dengan Hukum


"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.


"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," sambung dia.


Baca juga: Penjelasan Gamblang Mahfud MD atas Pembubaran FPI


Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.


"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.


Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.


Baca juga: Refleksi Akhir Tahun 2020 IKA UNJ: Tugas Pendidikan Adalah Menyelamatkan Hak Kesehatan dan Pemenuhan Hak Siswa


"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.






https://youtu.be/cy6JdBfQcRc

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X