Jakarta, Klikanggaran.com
PLT.Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, penyidik KPK telah melaksanakan penyerahan tahap II.
-
Dalam proses penyidikan, Ali mengatakan sebanyak 76 Saksi telah diperiksa oleh penyidik KPK. Informasi yang dihimpun Klikanggaran.com, para saksi yang dipanggil penyidik, di antaranya beberapa anggota DPRD Muara Enim, para staf di Dinas PUPR, Sekwan, dan mantan sopir AHB.
-
"Pada hari ini Senin (24/8/2020) Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) atas nama Tersangka RS (Ramlan Suryadi) dan Tersangka AHB (Aries HB) kepada Tim JPU," ujar Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima Klikanggaran.com, Senin (24/08/20).
Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor. Proses persidangan kedua tersangka diagendakan di PN Tipikor Palembang.
Di proses persidangan JPU akan memanggil saksi-saksi yang akan menguatkan dakwaan terhadap keduanya.