MAKI Gembira, Hadapi DPR dan Pemerintah Soal Gugatan Perppu Corona

photo author
- Selasa, 12 Mei 2020 | 19:29 WIB
IMG_20200512_191705
IMG_20200512_191705


Jakarta, Klikanggaran.com

 

Sebagaimana diketahui, DPR RI dalam rapat paripurna telah menyetujui dan  mengesahkan Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.

 

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi menjadi salah satu penggugat Perppu soal penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak mempermasalahkan jika memang DPR RI mengesahkannya. Dan, MAKI menghormati hak DPR tersebut.

 


-
Istimewa

 

MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu di MK dan segera mengajukan gugatan baru terhadap UU pengesahan Perppu dengan materi gugatan hampir sama, yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu.

 

-

 

"Kita malah senang jika Perppu disahkan DPR. Karena akan lebih mantab untuk menggugatnya karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada klikanggaran.com, Selasa (12/05/20).

 


 

Boyamin menjelaskan, jika Perppu 1/2020 itu sudah di Paripurnakan menjadi Undang-Undang, maka dia akan segera mencabut gugatan. Karena objek gugatannya menjadi hilang setelah disahkan menjadi UU.

 

“Jika sudah resmi disahkan DPR, maka gugatan di MK dicabut, kemudian diajukan gugatan baru terhadap Undang-Undang yang mengesahkan Perppu," tandasnya.

 

Boyamin mengaku tengah menyiapkan gugatan baru. Hal itu untuk mengantisipiasi jika DPR mengesahkan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang. Tak tanggung-tanggung, gugatannya setebal 53 halaman.

 

“Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK," pungkasnya.

 


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X