Rp1,17 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas Direksi PT Pindad Diduga Fiktif

photo author
- Senin, 24 Februari 2020 | 10:12 WIB
FB_IMG_15825135371264706
FB_IMG_15825135371264706


Jakarta, Klikanggaran.com - Perjalanan dinas dalam negeri PT Pindad diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: Skep/6/P/BD/III/2011 tanggal 7 Maret 2011. Pertanggungjawabannya berupa tiket pesawat terbang dengan lembaran harga tiket yang tercantum di dalamnya berikut airport tax. Selain itu untuk biaya akomodasi harus dipertanggungjawabkan dengan cara menyerahkan cash register/tanda bukti yang sah. Namun, pengelolaan perjalanan dinas pada PT Pindad belum memadai.


Nah Lho, Virus Corona Bukan Berasal dari Pasar Seafood Wuhan


Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pada beban perjalanan dinas yang tercantum dalam beban distribusi dan beban administrasi umum, diketahui bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas luar negeri Direksi PT Pindad tidak disertai dengan bukti-bukti yang lengkap termasuk izin dari Menteri BUMN.


-


Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas luar negeri diketahui bahwa biaya perjalanan dinas Direksi dari tahun 2017 s.d 2018 sebesar Rp1.178.129.000,00 belum dipertanggungjawabkan secara lengkap sesuai dengan keputusan Direksi dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-08/MBU/12/2015 tanggal 23 Desember 2015. Pertanggungjawaban belum melampirkan fotocopy paspor, tiket, surat izin perjalanan dinas Luar Negeri dari Menteri BUMN, dan laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas kepada Menteri BUMN.


Diduga Miliki Harta Tak Wajar, KPK Diminta Terapkan TPPU Kepada Nurhadi


Pembayaran biaya perjalanan dinas untuk personil di luar PT Pindad tidak sesuai ketentuan. Perjalanan dinas untuk personil di luar PT Pindad meliputi personil TNI/Polri, instansi-instansi pemerintah, dan pihak luar yang ditugaskan di luar perusahaan yang ditugaskan ke PT Pindad untuk kepentingan PT Pindad diatur dalam Surat Keputusan Direksi Nomor: Skep/6/P/BD/III/2011 tentang Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Berdasarkan hasil terhadap 26 sampel SPPD personil di luar PT Pindad (TNI) atau sebesar Rp372.275.00,00.


Wow, Ternyata Data Transaksi WNI di Luar Negeri Mencapai Rp3.674 Triliun!


Adapun permasalahan tersebut, yakni, pembayaran biaya perjalanan dinas dalam negeri (Bandung-Jakarta) berdasarkan kegiatan pada personil di luar PT Pindad sebesar Rp221.057.500,00 tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil rincian atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan surat perintah penugasan menunjukan bahwa terdapat pembayaran perjalanan dinas ganda dengan rute Bandung Jakarta yaitu pembayaran biaya perjalanan dinas kepada beberapa orang yang sama pada waktu yang sama atau beririsan namun kegiatannya yang berbeda dengan total Rp221.057.500,00.


Berdasarkan keterangan dari bagian verifikasi realisasi sudah teridentifikasi bahwa ada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ganda untuk personil di luar PT Pindad (TNI) dan sudah diberitahukan kepada Divisi Hankam. Namun Divisi Hankam tetap menerbitkan SPPD ke bagian verifikasi keuangan untuk tetap dilakukan pencairan. PT Pindad dalam pengajuan SPPD masing-masing divisi menggunakan aplikasi HRIS yang mana dalam aplikasi tersebut bisa meminimalisir SPPD yang ganda untuk internal pegawai PT Pindad, sedangkan di luar pegawai PT Pindad (TNI) tidak bisa dicegah karena NPP sama yaitu 9999.


-
Rincian Perjalanan Dinas Direksi PT Pindad

Mirisnya lagi, perjalanan dinas dalam negeri/lumpsum tidak ada tanda tangan penerima. Hasil dari 26 sampel SPPD yang diterimakan secara lumpsum untuk personil di luar PT Pindad (TNI), pada lembar rincian penerimaan uang tidak terdapat tanda tangan masing-masing penerima. Pencairan uang dari SPPD tersebut diterimakan oleh staff Departemen Sales Area 1, kemudian baru didistribusikan kepada TNI.


CBA: Hati-hati Pak Menag Fachrul Razi, Ditjen Pendis Masih Rawan Korupsi


Jalas sekali, permasalahan tersebut mengakibatkan bukti pertanggunggjawaban perjalanan dinas Direksi senilai Rp1.178.129.000,00 tidak dapat diyakini kebenarannya, dam pemborosan biaya perjalanan dinas yang dibayarkan berdasarkan kegiatan sebesar Rp221.057.500,00, serta perjalanan dinas yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang lengkap maupun tidak ada bukti yang sah diterima oleh yang berhak tidak dapat diyakini kebenarannya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X