Di Tengah Desakan Penuntasan OTT Muara Enim, Berikut Penjelasan KPK

photo author
- Jumat, 18 September 2020 | 08:01 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri


Palembang, Klikanggaran.com

 

Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Muara Enim Seftember tahun lalu masih menyisakan sejumlah tanda tanya publik. Imbasnya, sejumlah pihak bereaksi utamanya pegiat anti korupsi di tanah Sumsel yang terus meminta KPK agar segera menuntaskan kasus fee proyek jalan senilai kurang lebih Rp129 miliar itu.

 

-

 

Tuntutan tersebut disuarakan mulai dari sejumlah ormas dan LSM di Muara Enim, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumbagsel. Dan Terbaru, sejumlah orang yang mengatasnamakan Ormas Projo dan Gabungan LSM Anti Korupsi Sumsel. Mereka diketahui menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK dan Mendagri, pada Selasa (15/09/2020).

 


-
Insert//.aksi di depan Gedung KPK dalam tuntutan penuntasan kasus OTT di Muara Enim


 

Dalam aksinya, mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan kasus suap dan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

 

PLT. Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan dugaan kasus-kasus korupsi.


 

"Namun demikian, perlu juga kami sampaikan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan pihak-pihak tertentu," kata Ali dalam pesannya yang diterima Klikanggaran.com, Jum'at (18/09/20).

 

Sebagai penegak hukum, KPK harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku. Demikian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti.

 

-

 

"KPK akan fokus lebih dahulu menyelesaikan persidangan kedua terdakwa saat ini (RS dan AHB). Namun demikian jika dalam prosesnya sepanjang ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK akan menetapkan pihak-pihak lain juga sebagai tersangka dalam perkara ini," pungkas Ali.

 


 


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X